> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://wikiumroh.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Umroh Berulang Kali: Hukum dan Adabnya
- URL: https://wikiumroh.com/umroh-berulang-kali/
- Published: 2026-10-20T02:00:00.000Z
- Updated: 2026-11-03T09:46:56.000Z
- Description: Kajian tentang hukum mengulang umroh, miqat dari Tan'im, pandangan empat madzhab, dan adab yang sering dilupakan.
- Author: Admin Wiki Umroh
- Tags: Fiqih 4 Madzhab, Syafi'i, Hanbali

Banyak jamaah memanfaatkan waktu di Makkah untuk umroh lebih dari sekali. Hukumnya boleh, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami agar tidak keliru. Yang paling sering terjadi adalah berihram dari hotel, lalu menganggapnya sah karena sudah berniat.

Artikel ini membahas hukum umroh berulang, dalil yang dipakai, miqat bagi orang yang berada di Makkah, pandangan empat madzhab, dan adab yang perlu dijaga.

## 1\. Hukum Umroh Berulang

Umroh pertama yang menjadi kewajiban, menurut madzhab yang mewajibkannya, hanya sekali seumur hidup. Setelah itu, umroh berikutnya hukumnya sunah. Tidak ada batas jumlah, dan tidak ada waktu jeda wajib antara satu umroh dan umroh berikutnya.

Empat madzhab berbeda pada hukum mengulang dalam waktu dekat. Hanafi dan Syafi'i membolehkan; Hanafi bahkan menganjurkan. Maliki memakruhkan pengulangan dalam satu tahun menurut pendapat yang masyhur, kecuali ada kebutuhan. Hanbali membolehkan, dengan catatan tidak mengabaikan kewajiban lain.

| Madzhab | Hukum mengulang                                  | Catatan                                                         |
| ------- | ------------------------------------------------ | --------------------------------------------------------------- |
| Hanafi  | Boleh, bahkan dianjurkan                         | Tidak makruh memperbanyak umroh                                 |
| Maliki  | Makruh dalam satu tahun menurut pendapat masyhur | Boleh bila ada kebutuhan                                        |
| Syafi'i | Boleh                                            | Sebagian ulama memakruhkan bagi penduduk Makkah tanpa kebutuhan |
| Hanbali | Boleh                                            | Tidak mengabaikan kewajiban lain                                |

## 2\. Dalil

| الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا           |
| -------------------------------------------------------------------- |
| Umroh ke umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. |
| HR. Bukhari dan Muslim — terjemahan makna                            |

Hadis ini menunjukkan bahwa umroh berulang memiliki keutamaan, bukan larangan. Karena itu, madzhab yang membolehkan berpegang pada hadis ini dan pada praktik sahabat yang mengulang umroh.

| عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً                                           |
| --------------------------------------------------------------------------------- |
| Umroh di bulan Ramadan (pahalanya) setara dengan haji.                            |
| HR. Bukhari dan Muslim — terjemahan makna; redaksi lain menyebut “haji bersamaku” |

Hadis ini mendorong umroh di bulan Ramadan, tetapi tidak menjadikannya wajib. Ia juga tidak menghapus ketentuan miqat dan adab di Masjidil Haram.

## 3\. Miqat untuk Umroh Ulang

Orang yang sudah berada di Makkah tidak boleh berihram dari dalam kota untuk umroh baru. Ia harus keluar ke batas tanah halal, yang paling dekat adalah Tan'im, lalu berihram dari sana.

Di Tan'im terdapat Masjid Aisyah, tempat jamaah biasa memulai ihram. Perjalanan dari Masjidil Haram sekitar 15 sampai 30 menit tergantung lalu lintas. Banyak bus dan taksi melayani rute ini.

Berihram dari hotel di Makkah lalu langsung tawaf tidak memenuhi syarat miqat. Ini kesalahan yang paling sering terjadi dan tidak bisa diperbaiki dengan dam menurut sebagian ulama, karena ihramnya tidak sah sejak awal.

## 4\. Alur Umroh Ulang

1. Keluar dari Makkah menuju Tan'im atau miqat terdekat.
2. Mandi, memakai pakaian ihram, shalat dua rakaat, lalu berniat umroh.
3. Membaca talbiyah selama perjalanan kembali ke Masjidil Haram.
4. Tawaf, sa'i, lalu tahalul seperti umroh biasa.

Waktu yang dibutuhkan bervariasi. Pada musim ramai, perjalanan pulang pergi bisa memakan 1 sampai 2 jam, ditambah tawaf dan sa'i. Total bisa setengah hari. Jangan menjadwalkan umroh ulang tepat sebelum keberangkatan ke bandara.

## 5\. Adab yang Perlu Dijaga

- Tidak berdesakan untuk mencium Hajar Aswad.
- Tidak membawa barang berlebihan ke dalam masjid.
- Tidak menjadikan umroh ulang sebagai ajang foto atau konten tanpa memperhatikan jamaah lain.
- Membagi waktu untuk ibadah lain, seperti shalat di Masjidil Haram dan membaca Al-Qur'an.
- Menghormati aturan petugas dan jalur yang telah ditentukan.
- Tidak memaksakan umroh ulang bila kondisi fisik menurun.

## 6\. Apakah Harus Setiap Hari?

Tidak. Sebagian jamaah merasa belum lengkap bila tidak umroh setiap hari. Padahal kualitas ibadah tidak diukur dari jumlah. Duduk berzikir di Masjidil Haram, shalat berjamaah, dan membaca Al-Qur'an juga bernilai besar.

Bila waktu terbatas, prioritaskan ibadah yang wajib dan yang sulit dilakukan di tempat lain. Umroh ulang bisa menjadi pelengkap, bukan tujuan utama.

## 7\. Biaya dan Logistik

Umroh ulang tidak memerlukan visa baru bila masih dalam masa berlaku visa umroh. Namun sebagian jamaah melaporkan perlunya izin atau pendaftaran tertentu melalui aplikasi resmi. Periksa aturan terbaru sebelum berangkat, karena kebijakan visa bisa berubah.

Biaya transportasi ke Tan'im bervariasi. Bila memakai bus rombongan, ikuti jadwal yang ditetapkan. Bila mandiri, sepakati harga sejak awal dan pastikan kendaraan menunggu.

## 8\. Kesalahan yang Sering Terjadi

- Berihram dari hotel di Makkah, bukan dari Tan'im.
- Menganggap umroh ulang bisa menggantikan kewajiban umroh pertama.
- Menjadwalkan umroh ulang terlalu dekat dengan waktu kepulangan.
- Mengabaikan shalat berjamaah karena mengejar jumlah umroh.
- Memaksakan diri saat sakit atau kelelahan.
- Menganggap maliki yang memakruhkan pengulangan sebagai larangan total.

## 9\. Kesimpulan

Umroh berulang diperbolehkan, bahkan dianjurkan bagi yang mampu dan tidak mengganggu kewajiban lain. Syarat utamanya: ihram dari miqat di luar Makkah, menjaga adab di masjid, dan tidak memaksakan diri hingga mengabaikan kesehatan.

Yang lebih penting daripada jumlah umroh adalah kualitasnya. Satu umroh yang dikerjakan dengan ilmu dan kekhusyukan lebih baik daripada lima umroh yang hanya mengejar hitungan.

Pembahasan tentang miqat ada di artikel [Ihram dan Miqat](https://wikiumroh.com/ihram-dan-miqat/). Pembahasan tentang tawaf ada di artikel [Tawaf](https://wikiumroh.com/tawaf-panduan-dan-perbedaan-madzhab/).

## Daftar Rujukan

- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bab al-'Umrah.
- An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah; Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
- Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib.
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-'Umrah.
- Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, jilid 2.

## Dalil

| الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا           |
| -------------------------------------------------------------------- |
| Umroh ke umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. |
| HR. Bukhari dan Muslim — terjemahan makna                            |

| عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً                                           |
| --------------------------------------------------------------------------------- |
| Umroh di bulan Ramadan (pahalanya) setara dengan haji.                            |
| HR. Bukhari dan Muslim — terjemahan makna; redaksi lain menyebut “haji bersamaku” |

Terjemahan Al-Qur’an mengikuti Kemenag RI. Terjemahan hadis adalah terjemahan makna, bukan terjemahan resmi. Periksa teks asli dan takhrij pada kitab sumber.