Wiki Umroh tidak memuat pendapat pribadi penulis. Setiap penjelasan fiqih disusun dari sumber yang dapat ditelusuri, dan bila sumber berbeda, perbedaannya disebutkan. Halaman ini menjelaskan sumber apa saja yang dipakai dan bagaimana urutannya.

Prinsip penulisan

  • Tidak ada fatwa atau pandangan yang dikarang sendiri.
  • Setiap hukum disandarkan pada Al-Qur'an, hadis, ijmak, kitab fiqih mu'tabar, atau fatwa resmi.
  • Bila ulama berbeda pendapat, perbedaannya dijelaskan tanpa memilih yang paling ringan.
  • Bila suatu masalah tidak ditemukan rujukannya, masalah itu tidak ditulis sebagai kepastian hukum.
  • Ruang lingkup hanya Ahlussunnah wal Jamaah dan empat madzhab. Sumber Syiah tidak dipakai.

Urutan rujukan

Urutan ini bukan peringkat mutlak dalam ilmu ushul, tetapi pedoman kerja redaksi agar tidak mencampur sumber yang berbeda bobot.

TingkatSumberContoh
1Al-Qur'anQS. Al-Baqarah 196 tentang menyempurnakan haji dan umroh
2Hadis sahih dan hasanShahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah
3Ijmak dan pendapat jumhur ulamaKesepakatan sahabat dan ulama salaf atas rukun serta kewajiban umroh
4Tafsir mu'tabarTafsir Ath-Thabari, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Asy-Syaukani
5Kitab fiqih empat madzhabAl-Idhah, Fathul Qarib, Al-Mughni, Bidayatul Mujtahid, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah
6Fatwa resmiMUI, DSN-MUI, Lajnah Daimah Arab Saudi, Dar al-Ifta Mesir, Majma' Fiqh Islami OKI
7Buku panduan resmiTuntunan Manasik Haji dan Umroh, Kementerian Agama RI
8Kajian modern sebagai pelengkapFiqh al-Hajj wa al-'Umrah Sayyid Sabiq, Al-Minhaj al-Albani, buku fikih kontemporer

Tingkat 1 dan 2 menjadi dasar. Tingkat 3 sampai 5 menjelaskan cara ulama memahami dasar tersebut. Tingkat 6 sampai 8 membantu menjawab kasus kontemporer dan konteks Indonesia.

Hadis dan derajatnya

Hadis yang dipakai adalah hadis sahih atau hasan. Hadis dhaif tidak dijadikan dasar hukum, meskipun sebagian ulama membolehkannya untuk fadhail amal. Bila suatu riwayat diperselisihkan derajatnya, artikel menyebut statusnya, bukan menyamakannya dengan hadis sahih.

Kami tidak mengutip hadis tanpa menyebutkan sumber kitabnya. Bila teks hadis terlalu panjang, kami meringkas maknanya dan menyarankan pembaca membuka kitab aslinya.

Kitab klasik

  • Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah, Imam an-Nawawi (w. 676 H). Rujukan induk manasik dalam madzhab Syafi'i.
  • Matan Al-Ghayah wat Taqrib dan syarah Fathul Qarib al-Mujib, Abu Syujak Al-Ashfahani dan Muhammad bin Qasim al-Ghazziy. Bab haji dan umroh yang ringkas dan banyak dipakai pesantren.
  • Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Fikih perbandingan yang mendalam, terutama untuk madzhab Hanbali.
  • Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Ibnu Rusyd. Perbandingan madzhab beserta akar argumentasinya.
  • Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Abdurrahman Al-Juzairi. Pemetaan empat madzhab secara berdampingan.

Kitab dan buku modern

  • Fiqh al-Hajj wa al-'Umrah, Sayyid Sabiq. Ringkas, berbasis dalil, tidak terikat satu madzhab.
  • Al-Minhaj fi Ahkam al-Hajj wa al-'Umrah, Muhammad Nashiruddin al-Albani. Berbasis sunnah, dengan catatan kritis atas praktik yang keliru.
  • Tuntunan Manasik Haji dan Umroh, Kementerian Agama RI. Panduan resmi dengan konteks regulasi Indonesia.
  • Fiqih Praktis Haji dan Umroh, Buya Yahya. Pendekatan Syafi'i untuk jamaah modern.
  • Fikih Kontemporer Haji dan Umrah: Perspektif Empat Mazhab, K.H. Ahmad Kartono. Kasus darurat, haid, dan rukhshah lintas madzhab.
  • Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah, Agus Arifin. Komparasi empat madzhab secara tematis.
  • Ensiklopedia Haji & Umrah: Terlengkap Lintas Mazhab dari A sampai Z, K.H. Ahmad Chodri Romli. Disusun alfabetis.
  • Tahqiq wal Idhoh, Syaikh Bin Baaz, dan Al-Fiqh al-Muyassar bab haji dan umroh. Pembanding berbasis hadis.

Fatwa resmi yang dipakai

Untuk kasus kontemporer, fatwa resmi menjadi rujukan utama. Fatwa tidak menggantikan dalil, tetapi membantu menerapkan dalil pada keadaan medis, regulasi, dan bisnis saat ini.

  • Masker saat ihram (Fatwa MUI No. 003/MUNAS X/MUI/XI/2020): laki-laki mubah; perempuan asalnya haram, menjadi mubah dalam keadaan darurat, dengan perbedaan pendapat soal fidyah.
  • Pil penunda haid (Fatwa MUI 1979): mubah dengan syarat untuk menyempurnakan ibadah dan tidak menimbulkan mudarat medis.
  • Vaksin meningitis (Fatwa MUI No. 5 Tahun 2009): wajib secara regulasi dan mubah secara syariat untuk menjaga jiwa.
  • Miqat Bandara Jeddah (Fatwa MUI 1980 dan 1981): sah sebagai miqat makani bagi jamaah Indonesia yang terbang langsung ke Jeddah.
  • MLM umroh: dilarang karena mengandung maysir, gharar, dan merugikan anggota bawah.
  • Umroh COD: mubah sebagai ijarah atau bai' mu'ajjal dengan syarat transparan dan tanpa riba.
  • Kenaikan biaya sepihak: haram, kecuali ada klausul tertulis atau persetujuan jamaah.
  • Badal umroh: boleh dengan syarat pelaksana sudah umroh untuk dirinya, dan yang dibadalkan wafat, sakit menahun, atau uzur permanen.

Lembaga rujukan

  • Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
  • Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
  • Lajnah Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta, Arab Saudi.
  • Dar al-Ifta al-Mishriyyah, Mesir.
  • Majma' al-Fiqh al-Islami al-Dawli (OKI).

Batasan dan sikap

Situs ini mengikuti Ahlussunnah wal Jamaah dan hanya merujuk empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Pendapat di luar arus tersebut tidak dijadikan rujukan, termasuk sumber Syiah.

Kami tidak mentarjih sendiri ketika ulama berbeda pendapat. Pada panduan praktis, kami mengikuti madzhab Syafi'i karena paling banyak diamalkan jamaah Indonesia, sambil menyebut pandangan madzhab lain bila relevan.

Perbedaan pendapat bukan cela. Ia adalah kekayaan yang perlu dipahami sebelum berangkat, bukan dipilih sesuka hati saat berada di lapangan.

Keterbatasan

Artikel di situs ini adalah ringkasan, bukan terjemahan utuh kitab. Kami tidak mencantumkan nomor halaman untuk setiap pernyataan. Pembaca yang ingin menelusuri dalil dan perbedaan rinci dianjurkan membuka kitab yang tercantum di bagian bahan bacaan setiap artikel.

Bila menemukan kekeliruan, kirim koreksi disertai rujukan. Koreksi yang bersumber akan diprioritaskan.