Fiqih Umroh: Rukun, Wajib, dan Sunah
Kerangka dasar ibadah umroh: mana yang rukun, mana yang wajib, dan mana yang sunah. Disertai konsekuensi bila ada yang tertinggal.
Daftar isi
Umroh adalah menyengaja Baitullah untuk beribadah pada waktu kapan saja, berbeda dengan haji yang terikat bulan dan hari tertentu. Karena itu umroh bisa dikerjakan sepanjang tahun, termasuk di luar musim haji.
Mayoritas ulama berpendapat umroh wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, sebagaimana haji. Dalilnya firman Allah: “Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 196). Umroh kedua dan seterusnya hukumnya sunah.
Perbedaan rukun, wajib, dan sunah
Tiga istilah ini sering tertukar, padahal akibat hukumnya berbeda.
- Rukun adalah bagian yang tidak bisa diganti dengan apa pun. Kalau ditinggalkan, ibadahnya tidak sah dan harus diulang.
- Wajib adalah bagian yang harus dikerjakan, tetapi bila tertinggal masih bisa ditutup dengan dam (denda). Ibadahnya tetap sah.
- Sunah adalah anjuran. Bila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak ada denda, hanya kehilangan keutamaan.
Rukun umroh menurut empat madzhab
Semua madzhab sepakat bahwa tawaf dan sa'i termasuk rukun. Perbedaan muncul pada kedudukan ihram, tahalul, dan tertib.
| Madzhab | Rukun umroh | Catatan |
|---|---|---|
| Hanafi | Tawaf dan sa'i | Ihram berkedudukan sebagai syarat, bukan rukun. Tahalul wajib. |
| Maliki | Ihram, tawaf, dan sa'i | Tahalul wajib, bukan rukun. |
| Syafi'i | Ihram, tawaf, sa'i, tahalul, dan tertib | Urutan rukun harus dijaga. |
| Hanbali | Ihram, tawaf, sa'i, tahalul, dan tertib | Sama seperti Syafi'i dalam daftar rukun. |
Tabel di atas adalah ringkasan. Pada praktiknya, jamaah Indonesia yang mengikuti madzhab Syafi'i umumnya menjalankan kelima rukun tanpa perlu memikirkan perbedaan ini. Yang penting, jangan meninggalkan salah satu rukun karena mengira cukup diganti dam.
Wajib umroh
Di luar rukun, ada kewajiban yang bila ditinggalkan harus ditebus dengan dam, sementara umrohnya tetap sah.
- Berihram dari miqat yang telah ditentukan.
- Menjauhi larangan ihram selama masih dalam keadaan ihram.
Contoh kasus: seseorang berihram setelah melewati miqat tanpa alasan syar'i. Menurut banyak ulama ia berdosa dan wajib membayar dam, tetapi umrohnya tidak batal.
Sunah yang dianjurkan
Sunah tidak menutupi kekurangan rukun, tetapi menambah kualitas ibadah. Beberapa yang paling sering disebut dalam kitab fiqih:
- Mandi dan merapikan diri sebelum berihram.
- Memakai wangi-wangian pada badan sebelum niat ihram, bukan pada pakaian ihram.
- Membaca talbiyah sejak berihram sampai mulai tawaf.
- Melihat Ka'bah dan berdoa saat pertama kali masuk Masjidil Haram.
- Shalat dua rakaat setelah tawaf di dekat Maqam Ibrahim bila memungkinkan.
- Minum air zamzam setelah tawaf.
- Menyempurnakan tawaf dan sa'i dengan tenang, tanpa menyakiti jamaah lain.
Apa yang terjadi bila ada yang tertinggal?
Ringkasnya begini:
- Meninggalkan rukun: umroh tidak sah. Harus dikerjakan, dan bila sudah terlanjur pulang, harus kembali atau meminta pendapat ulama atas kasusnya.
- Meninggalkan wajib: umroh sah, tetapi ada dam yang harus dibayar.
- Meninggalkan sunah: tidak ada denda, hanya kehilangan pahala keutamaan.
Bila ragu apakah suatu hal termasuk rukun atau wajib, tanyakan sebelum berangkat. Perbedaan kecil di atas kertas bisa menjadi masalah besar bila baru diketahui di Makkah.
Mengapa perlu belajar sebelum berangkat
Umroh bukan sekadar rangkaian gerakan. Setiap bagian punya syarat, dan sebagian syarat berkaitan dengan waktu serta keadaan tubuh. Jamaah yang paham kerangkanya bisa menyesuaikan diri ketika situasi di lapangan tidak sesuai jadwal, misalnya saat haid, sakit, atau rombongan terlambat.
Artikel-artikel berikutnya membahas tiap bagian secara terpisah: ihram dan miqat, tawaf, sa'i, tahalul, serta dam. Bacalah sesuai urutan agar gambarannya utuh.
Dalil
| وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ |
| Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. |
| QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI |
| الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا |
| Umroh ke umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. |
| HR. Bukhari dan Muslim — terjemahan makna |
Terjemahan Al-Qur’an mengikuti Kemenag RI. Terjemahan hadis adalah terjemahan makna, bukan terjemahan resmi. Periksa teks asli dan takhrij pada kitab sumber.
Bahan bacaan
Ringkasan ini disusun mengikuti kerangka kitab berikut. Untuk dalil dan perbedaan rinci, buka sumber aslinya.
- Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah, Imam an-Nawawi
- Fathul Qarib al-Mujib, Muhammad bin Qasim al-Ghazziy
- Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi
- Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd