Daftar isi

Banyak jamaah memanfaatkan waktu di Makkah untuk umroh lebih dari sekali. Hukumnya boleh, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami agar tidak keliru.

Hukum umroh berulang

Umroh pertama yang menjadi kewajiban hanya sekali seumur hidup. Setelah itu, umroh berikutnya hukumnya sunah. Tidak ada batas jumlah, dan tidak ada waktu jeda wajib antara satu umroh dan umroh berikutnya.

Sebagian ulama memakruhkan umroh berulang bagi orang yang tinggal di Makkah bila dilakukan tanpa kebutuhan, karena dapat menyibukkan diri dari ibadah lain dan memenuhi masjid. Bagi pendatang, tidak ada kemakruhan selama tidak mengganggu jamaah lain.

Dari mana ihramnya?

Orang yang sudah berada di Makkah tidak boleh berihram dari dalam kota untuk umroh baru. Ia harus keluar ke batas tanah halal, yang paling dekat adalah Tan'im, lalu berihram dari sana.

Di Tan'im terdapat Masjid Aisyah, tempat jamaah biasa memulai ihram. Perjalanan dari Masjidil Haram sekitar 15 sampai 30 menit tergantung lalu lintas. Banyak bus dan taksi melayani rute ini.

Jangan berihram dari hotel di Makkah lalu langsung tawaf. Ihram dari dalam kota tidak memenuhi syarat miqat untuk umroh baru.

Alur umroh ulang

  1. Keluar dari Makkah menuju Tan'im atau miqat terdekat.
  2. Mandi, memakai pakaian ihram, shalat dua rakaat, lalu berniat umroh.
  3. Membaca talbiyah selama perjalanan kembali ke Masjidil Haram.
  4. Tawaf, sa'i, lalu tahalul seperti umroh biasa.

Waktu yang dibutuhkan

Untuk umroh ulang dari Tan'im, perjalanan pulang pergi bisa memakan 1 sampai 2 jam, ditambah tawaf dan sa'i. Pada musim ramai, total bisa setengah hari. Jangan menjadwalkan umroh ulang tepat sebelum keberangkatan ke bandara.

Adab yang perlu dijaga

  • Tidak berdesakan untuk mencium Hajar Aswad.
  • Tidak membawa barang berlebihan ke dalam masjid.
  • Tidak menjadikan umroh ulang sebagai ajang foto atau konten tanpa memperhatikan jamaah lain.
  • Membagi waktu untuk ibadah lain, seperti shalat di Masjidil Haram dan membaca Al-Qur'an.
  • Menghormati aturan petugas dan jalur yang telah ditentukan.

Apakah harus setiap hari?

Tidak. Sebagian jamaah merasa belum lengkap bila tidak umroh setiap hari. Padahal kualitas ibadah tidak diukur dari jumlah. Duduk berzikir di Masjidil Haram, shalat berjamaah, dan membaca Al-Qur'an juga bernilai besar.

Bila waktu terbatas, prioritaskan ibadah yang wajib dan yang sulit dilakukan di tempat lain. Umroh ulang bisa menjadi pelengkap, bukan tujuan utama.

Biaya dan logistik

Umroh ulang tidak memerlukan visa baru bila masih dalam masa berlaku visa umroh. Namun sebagian jamaah melaporkan perlunya izin atau pendaftaran tertentu melalui aplikasi resmi. Periksa aturan terbaru sebelum berangkat, karena kebijakan visa bisa berubah.

Biaya transportasi ke Tan'im bervariasi. Bila memakai bus rombongan, ikuti jadwal yang ditetapkan. Bila mandiri, sepakati harga sejak awal dan pastikan kendaraan menunggu.

Ringkasan

Umroh berulang diperbolehkan, bahkan dianjurkan bagi yang mampu dan tidak mengganggu kewajiban lain. Syarat utamanya: ihram dari miqat di luar Makkah, menjaga adab di masjid, dan tidak memaksakan diri hingga mengabaikan kesehatan.

Yang lebih penting daripada jumlah umroh adalah kualitasnya. Satu umroh yang dikerjakan dengan ilmu dan kekhusyukan lebih baik daripada lima umroh yang hanya mengejar hitungan.

Dalil

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
Umroh ke umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya.
HR. Bukhari dan Muslim — terjemahan makna
عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً
Umroh di bulan Ramadan (pahalanya) setara dengan haji.
HR. Bukhari dan Muslim — terjemahan makna; redaksi lain menyebut “haji bersamaku”

Terjemahan Al-Qur’an mengikuti Kemenag RI. Terjemahan hadis adalah terjemahan makna, bukan terjemahan resmi. Periksa teks asli dan takhrij pada kitab sumber.

Bahan bacaan

Ringkasan ini disusun mengikuti kerangka kitab berikut. Untuk dalil dan perbedaan rinci, buka sumber aslinya.

  • Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah, Imam an-Nawawi
  • Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi
  • Fathul Qarib al-Mujib, Muhammad bin Qasim al-Ghazziy

Lihat metodologi dan daftar rujukan lengkap