Daftar isi

Empat madzhab bukan empat agama. Perbedaannya lahir dari cara memahami dalil, keadaan jamaah, dan praktik yang berjalan di masa imam. Untuk umroh, titik temu jauh lebih banyak daripada titik bedanya.

Tabel berikut merangkum perkara yang paling sering ditanyakan. Gunakan sebagai peta, bukan sebagai pengganti penjelasan guru.

Perbandingan pokok

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Kedudukan ihramSyaratRukunRukunRukun
Rukun umrohTawaf dan sa'iIhram, tawaf, sa'iIhram, tawaf, sa'i, tahalul, tertibIhram, tawaf, sa'i, tahalul, tertib
TahalulWajibWajibRukunRukun
Tawaf tanpa wuduBoleh, wajib damTidak sahTidak sahTidak sah
Sa'i tanpa wuduBoleh, wajib damTidak sahTidak sahTidak sah
Meninggalkan wajibDamDamDamDam
Meninggalkan rukunUmroh tidak sahUmroh tidak sahUmroh tidak sahUmroh tidak sah

Hanafi

Madzhab Hanafi memandang ihram sebagai syarat, bukan rukun. Yang menjadi rukun adalah tawaf dan sa'i. Karena itu, orang yang berihram tanpa niat dianggap belum masuk ibadah, sedangkan orang yang sudah niat tetapi belum tawaf dianggap belum menyelesaikan rukun.

Soal taharah, Hanafi memberi keringanan: tawaf dan sa'i tetap sah tanpa wudu, tetapi pelakunya berdosa dan wajib dam. Pandangan ini sering dipakai jamaah dari Asia Selatan dan Turki.

Maliki

Maliki memasukkan ihram sebagai rukun dan menempatkan tahalul sebagai wajib. Tawaf dan sa'i wajib dalam keadaan suci. Bila seorang perempuan haid, ia menunggu sampai suci sebelum tawaf, dan tidak ada dam yang bisa menggantikan tawaf.

Maliki juga menekankan syarat berurutan antara tawaf dan sa'i, serta tidak membolehkan mendahulukan sa'i.

Syafi'i

Syafi'i merinci lima rukun: ihram, tawaf, sa'i, tahalul, dan tertib. Urutan ini tidak boleh dibalik. Taharah menjadi syarat sah tawaf dan sa'i, dan tahalul dilakukan setelah sa'i.

Madzhab ini paling banyak diikuti di Indonesia, terutama di pesantren dan lembaga fatwa tradisional. Banyak pembimbing umroh menyusun panduan berdasarkan urutan Syafi'i agar aman bagi mayoritas jamaah.

Hanbali

Hanbali sependapat dengan Syafi'i dalam daftar rukun, termasuk tahalul dan tertib. Perbedaannya lebih banyak pada rincian dam dan syarat tawaf. Hanbali juga menegaskan bahwa tawaf harus di dalam masjid dan di luar Ka'bah, termasuk tidak melewati Hijr Ismail.

Madzhab ini menjadi rujukan utama di Arab Saudi, sehingga praktik di lapangan sering mencerminkan pandangan Hanbali.

Cara menyikapi perbedaan

  • Pilih satu madzhab untuk diikuti dalam satu rangkaian ibadah, jangan mencampur seenaknya.
  • Ikuti pembimbing yang kamu percaya, terutama bila rombongan memiliki panduan tersendiri.
  • Jangan memakai perbedaan sebagai alasan meremehkan syarat, misalnya sengaja tawaf tanpa wudu karena “katanya boleh”.
  • Untuk kasus rumit, tanyakan langsung kepada mufti dengan menyebutkan keadaanmu.
Yang paling aman di lapangan: penuhi syarat yang disepakati, lalu ikuti madzhabmu pada perkara yang diperselisihkan.

Contoh kasus

Seorang jamaah perempuan mengikuti Syafi'i dan mengalami haid sebelum tawaf. Ia tidak boleh tawaf sampai suci. Bila jadwal pulang mendesak, ia perlu menghubungi pembimbing untuk mencari solusi, bukan memaksakan tawaf dengan alasan madzhab lain membolehkan.

Seorang jamaah laki-laki mengikuti Hanafi dan wudunya batal di tengah tawaf. Ia boleh melanjutkan menurut madzhabnya, tetapi wajib dam. Bila ingin lebih hati-hati, ia bisa berwudu lalu mengulang dari putaran terakhir.

Perbedaan madzhab seharusnya membuat kita lebih paham, bukan lebih longgar. Itulah gunanya mempelajarinya sebelum berangkat.

Dalil

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
Umroh ke umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya.
HR. Bukhari dan Muslim — terjemahan makna

Terjemahan Al-Qur’an mengikuti Kemenag RI. Terjemahan hadis adalah terjemahan makna, bukan terjemahan resmi. Periksa teks asli dan takhrij pada kitab sumber.

Bahan bacaan

Ringkasan ini disusun mengikuti kerangka kitab berikut. Untuk dalil dan perbedaan rinci, buka sumber aslinya.

  • Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Abdurrahman Al-Juzairi
  • Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
  • Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi

Lihat metodologi dan daftar rujukan lengkap