Ihram dan Miqat: Batas Awal Umroh
Kapan ihram dimulai, di mana batasnya, dan apa yang harus disiapkan. Termasuk kasus jamaah yang mendarat di Jeddah.
Daftar isi
Ihram bukan sekadar memakai kain putih. Ia adalah keadaan seseorang yang telah berniat masuk ke dalam ibadah umroh, sehingga sejak saat itu larangan-larangan berlaku sampai tahalul.
Karena itu, dua hal harus dipahami sebelum berangkat: niat dan miqat. Salah memahami keduanya adalah penyebab kesalahan yang paling sering terjadi.
Pengertian ihram
Secara fiqih, ihram adalah niat memasuki ibadah haji atau umroh. Pakaian ihram hanya simbol dan syarat bagi laki-laki. Bagi perempuan, pakaian yang menutup aurat dengan tidak menutup wajah dan telapak tangan sudah mencukupi, meski tetap dianjurkan memakai pakaian sederhana dan tidak mencolok.
Karena intinya niat, ihram tidak sah bila hanya memakai kain tanpa niat. Sebaliknya, niat tanpa memenuhi syarat pakaian bagi laki-laki juga bermasalah.
Miqat zamani
Miqat zaman adalah batas waktu. Untuk umroh, waktunya sepanjang tahun, kapan saja. Tidak ada bulan khusus seperti haji. Yang perlu diperhatikan hanya waktu yang dimakruhkan secara umum, misalnya ihram pada hari Arafah bagi yang tidak sedang berhaji, dan itu pun pendapat yang tidak disepakati.
Miqat makani
Miqat makani adalah batas tempat. Siapa pun yang melewatinya dengan niat umroh harus sudah berihram sebelum melintas, kecuali punya alasan syar'i.
| Nama miqat | Untuk jamaah dari | Lokasi |
|---|---|---|
| Dzul Hulaifah | Madinah dan sekitarnya | Sekitar 450 km dari Makkah, dikenal sebagai Bir Ali |
| Juhfah | Syam, Mesir, Maghrib, dan jalur barat | Dekat Rabigh |
| Qarnul Manazil | Najd dan jalur timur | Dikenal sebagai As-Sail |
| Yalamlam | Yaman, Asia Selatan, dan jalur selatan | Selatan Makkah |
| Dzat Irq | Irak | Timur laut Makkah |
| Tan'im | Orang yang berada di Makkah | Paling dekat, di utara Masjidil Haram |
Kasus jamaah Indonesia
Jamaah dari Indonesia biasanya melewati Yalamlam bila menuju Makkah dari arah selatan, atau Juhfah bila jalur penerbangan dan bus mengarah ke sana. Bila pesawat langsung menuju Jeddah lalu bus ke Makkah, secara umum rute darat melewati salah satu miqat tersebut.
Yang sering membingungkan: apakah boleh berihram di Bandara Jeddah? Fatwa MUI tahun 1980 dan 1981 menyatakan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah sah dijadikan miqat makani bagi jamaah Indonesia yang terbang langsung ke Jeddah. Fatwa ini memberi kemudahan dan banyak dipakai penyelenggara perjalanan di Indonesia.
Di sisi lain, sebagian ulama tetap berpegang bahwa Jeddah bukan miqat, sehingga jamaah yang melewati miqat di udara harus sudah berihram sebelum melintas. Pendapat ini muncul karena Jeddah berada di dalam batas tanah halal, bukan di salah satu miqat yang disebut dalam hadis.
Karena ada dua pandangan, ikuti panduan pembimbing atau lembaga yang kamu percaya. Bila ingin mengambil sikap paling hati-hati, berihram sebelum pesawat diperkirakan melewati miqat. Bila mengikuti Fatwa MUI, berihram di Bandara Jeddah juga sah dan tidak perlu membayar dam karena alasan miqat.
Sebagian jamaah memilih berihram sejak di Indonesia. Ini sah dan aman, asalkan seluruh larangan ihram sudah dijalankan selama perjalanan, termasuk saat transit.
Bila kamu mengikuti rombongan travel, ikuti arahan pembimbing. Bila mandiri, pastikan rute daratmu melewati miqat yang benar dan catat namanya.
Urutan berihram yang dianjurkan
- Mandi atau berwudu, memotong kuku, dan merapikan rambut sebelum niat.
- Memakai wangi-wangian pada badan bagi yang mengikuti pendapat sunahnya, lalu memakai pakaian ihram.
- Shalat dua rakaat, lalu berniat umroh.
- Membaca talbiyah dan memperbanyaknya sampai mulai tawaf.
Lafal niat dan talbiyah
Niat cukup dihadirkan dalam hati. Melafalkannya membantu konsentrasi dan banyak dipraktikkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Labbaika Allahumma ‘umratan. Artinya: aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, untuk umroh.
Talbiyah yang dibaca sejak ihram:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal-hamda wan-ni‘mata laka wal-mulka, la syarika lak.
Kesalahan yang sering terjadi
- Berihram setelah melewati miqat tanpa mengikuti pandangan yang membolehkan, misalnya Fatwa MUI tentang Bandara Jeddah.
- Memakai wangi-wangian setelah niat, padahal itu termasuk larangan ihram.
- Menutup kepala bagi laki-laki, atau memakai pakaian berjahit yang membentuk badan.
- Menganggap kain ihram harus putih dan baru, padahal syaratnya menutup aurat dan tidak berjahit bagi laki-laki.
- Lupa membaca talbiyah karena sibuk mengambil foto di pesawat.
Ihram yang benar membuat sisa rangkaian umroh lebih tenang. Sebaliknya, ihram yang keliru sering baru disadari saat sudah di Makkah, ketika pilihan untuk memperbaiki sudah terbatas.
Dalil
| وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ |
| Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Miqat itu berlaku bagi mereka dan bagi siapa saja yang melewatinya dari selain mereka yang ingin haji dan umroh. |
| HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih) — terjemahan makna |
| الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ |
| (Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. |
| QS. Al-Baqarah: 197 — Terjemahan Kemenag RI |
| لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ |
| Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. |
| HR. Bukhari dan Muslim — terjemahan makna |
Terjemahan Al-Qur’an mengikuti Kemenag RI. Terjemahan hadis adalah terjemahan makna, bukan terjemahan resmi. Periksa teks asli dan takhrij pada kitab sumber.
Bahan bacaan
Ringkasan ini disusun mengikuti kerangka kitab berikut. Untuk dalil dan perbedaan rinci, buka sumber aslinya.
- Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah, Imam an-Nawawi
- Fathul Qarib al-Mujib, Muhammad bin Qasim al-Ghazziy
- Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi
- Fatwa MUI tentang miqat Bandara Jeddah (1980 dan 1981)