Dam dalam Umroh: Klasifikasi, Dalil, dan Perbedaan Madzhab
Kajian fiqih komparatif tentang dam: definisi, landasan dalil, klasifikasi, perbedaan empat madzhab, dan penerapannya bagi jamaah Indonesia.
Daftar isi
Dalam percakapan sehari-hari, kata dam dipakai untuk hampir semua denda dalam umroh. Seekor kambing disebut dam, puasa disebut dam, bahkan biaya administrasi travel kadang dimasukkan ke pos dam. Penyederhanaan ini praktis, tetapi menyesatkan ketika terjadi kasus nyata. Sebab, tidak semua pelanggaran umroh diselesaikan dengan satu kambing, dan tidak semua denda disebut dam.
Artikel ini menyusun ulang pembahasan dam secara sistematis: dari definisi, landasan dalil, klasifikasi, perbedaan empat madzhab, sampai penerapannya bagi jamaah Indonesia. Fokusnya bukan mencari pendapat paling ringan, melainkan memahami mengapa sebuah kasus masuk kategori tertentu dan apa konsekuensinya.
1. Definisi dan Kedudukan Istilah
Kata dam (الدم) secara bahasa berarti darah. Dalam istilah fiqih, dam berarti hewan sembelihan yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melanggar larangan dalam ihram. Hewan yang dipakai umumnya kambing atau domba, dan pada kasus tertentu unta atau sapi.
Istilah ini sering dicampur dengan dua istilah lain:
| Istilah | Makna | Bentuk |
|---|---|---|
| Dam | Denda karena meninggalkan wajib atau melanggar larangan ihram | Hewan sembelihan, dengan pengganti tertentu bila tidak mampu |
| Fidyah | Pengganti karena melakukan larangan ihram yang bersifat tarfuh, seperti mencukur, memakai wangi-wangian, atau memotong kuku | Memilih antara menyembelih, berpuasa, atau memberi makan orang miskin |
| Kafarat | Istilah umum untuk penebus dosa atau pelanggaran | Bervariasi menurut jenis pelanggaran |
Dalam kitab-kitab madzhab, dam dan fidyah kadang dipakai bergantian, tetapi secara analitis keduanya berbeda. Dam berkaitan dengan hak yang tertinggal, sedangkan fidyah berkaitan dengan larangan yang dikerjakan. Perbedaan ini menentukan bentuk, ukuran, dan waktu penunaiannya.
Istilah dam juga tidak identik dengan dam tamattu' dalam haji. Dam tamattu' lahir karena seseorang menggabungkan umroh dan haji dalam satu perjalanan, bukan karena pelanggaran. Jamaah umroh mandiri yang tidak berhaji tidak terkena dam tamattu'. Mencampur keduanya adalah salah satu kekeliruan yang paling sering terjadi.
2. Landasan Dalil
Pembahasan dam bertumpu pada Al-Qur'an, hadis, atsar sahabat, dan ijmak. Empat rujukan ini tidak berdiri sendiri; masing-masing menjelaskan bagian yang berbeda.
2.1. Al-Qur'an: kewajiban menyempurnakan umroh dan fidyah
| وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ |
| Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. |
| QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI |
Ayat ini memuat tiga hal sekaligus. Pertama, perintah menyempurnakan haji dan umroh. Kedua, ketentuan hadyu bagi orang yang terhalang (ihsar). Ketiga, fidyah bagi orang sakit atau berkepala yang harus mencukur sebelum waktunya. Dari ayat ini para ulama mengambil prinsip bahwa meninggalkan kewajiban dalam manasik harus ditutup dengan dam atau fidyah, sedangkan rukun yang tertinggal tidak bisa diganti.
2.2. Al-Qur'an: denda berburu
| يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا |
| Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan yang sama dengan hewan yang dibunuh, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah, atau kafarat (memberi makan) orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. |
| QS. Al-Maidah: 95 — Terjemahan Kemenag RI |
Denda berburu berbeda dari dam biasa karena melibatkan penilaian dua orang adil untuk menentukan hewan yang sepadan. Karena itu, kasus berburu tidak bisa diselesaikan dengan patokan harga sepihak.
2.3. Hadis Ka'b bin Ujrah: fidyah karena mencukur
| أَتَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي فَقَالَ: أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوِ انْسُكْ نَسِيكَةً |
| Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku pada masa Hudaibiyah, sementara kutu berjatuhan di wajahku. Beliau bertanya, “Apakah binatang-binatang di kepalamu mengganggumu?” Aku menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Cukurlah, lalu berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, atau sembelihlah satu hewan.” |
| HR. Bukhari no. 4190 dan Muslim no. 1201 — terjemahan makna |
Hadis ini menjadi dasar fidyah halaq. Tiga pilihan yang disebutkan bersifat takhyir, yaitu memilih salah satu, menurut pendapat yang paling banyak dipegang. Namun ada juga ulama yang mensyaratkan urutan tertentu, terutama jika melihat konteks peristiwa dan keadaan jamaah.
2.4. Atsar Ibnu Abbas dan ijmak
| مَنْ نَسِيَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا أَوْ تَرَكَهُ فَلْيُهْرِقْ دَمًا |
| Barangsiapa lupa sesuatu dari manasiknya atau meninggalkannya, hendaklah ia menyembelih dam. |
| Atsar Ibnu Abbas — diriwayatkan Malik dalam Al-Muwatta’, Al-Baihaqi no. 8997, dan Al-Daraqutni; dinilai sahih oleh Ibnu Baz, An-Nawawi, dan Ibnu Katsir |
Atsar ini bukan sabda Nabi, tetapi perkataan sahabat yang tidak diketahui penentangnya di kalangan sahabat. Para ulama memakainya sebagai landasan kewajiban dam bagi yang meninggalkan wajib manasik. Dorar.net mencatat bahwa kewajiban dam karena meninggalkan wajib adalah kesepakatan empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Yang perlu dicatat: ijmak ini berlaku pada prinsipnya, bukan pada seluruh rincian. Empat madzhab sepakat bahwa meninggalkan wajib melahirkan dam, tetapi berbeda dalam menentukan mana yang wajib, mana yang rukun, serta apa pengganti dam bila jamaah tidak mampu.
3. Klasifikasi Dam dalam Umroh
Dam tidak bisa dipahami sebagai satu jenis denda. Setidaknya ada lima kategori yang harus dipisahkan.
3.1. Dam karena meninggalkan wajib
Contoh yang paling jelas adalah berihram setelah melewati miqat tanpa alasan syar'i. Menurut empat madzhab, perbuatan ini melahirkan dam, tetapi umrohnya tetap sah. Bentuk damnya seekor kambing atau domba yang memenuhi syarat kurban.
Contoh lain bergantung pada definisi wajib dalam madzhab. Dalam madzhab Syafi'i, tahalul termasuk rukun, sehingga meninggalkannya membatalkan umroh, bukan sekadar mendatangkan dam. Dalam madzhab Maliki dan Hanafi, tahalul berkedudukan wajib, sehingga meninggalkannya dapat ditutup dengan dam. Perbedaan ini bukan perbedaan tentang beratnya pelanggaran, melainkan tentang klasifikasi ibadahnya.
Mayoritas ulama membolehkan puasa sepuluh hari sebagai pengganti bila jamaah tidak mampu menyembelih, dengan qiyas kepada dam tamattu'. Ibnu Utsaimin menolak qiyas ini dan berpendapat tidak ada kewajiban pengganti bila benar-benar tidak mampu. Karena itu, jamaah yang memilih puasa sebaiknya menyebutkan alasannya kepada pemberi fatwa, bukan menjadikannya jalan otomatis.
3.2. Fidyah karena melanggar larangan ihram
Larangan ihram yang bersifat tarfuh mencakup mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, menutup kepala, dan sejenisnya. Fidyahnya mengikuti QS. Al-Baqarah 196 dan hadis Ka'b: menyembelih kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin.
Dalam madzhab Syafi'i, ukuran makanan untuk enam orang miskin adalah tiga sha' bahan pokok, dibagikan kepada enam penerima. Madzhab lain memiliki ukuran yang berbeda. Karena itu, kalimat "memberi makan enam orang miskin" tidak boleh diterjemahkan menjadi "mentransfer uang seadanya" tanpa menghitung ukuran yang berlaku.
Fidyah hanya wajib bila perbuatan itu benar-benar menghilangkan kenyamanan atau menghilangkan rambut dalam jumlah yang lazim disebut mencukur. Memotong beberapa helai rambut yang tidak tampak, misalnya karena luka kecil, tidak otomatis melahirkan fidyah menurut sebagian ulama. Namun menghindarinya tetap lebih hati-hati.
3.3. Dam karena berburu
Berburu hewan darat saat ihram haram. Dendanya bukan kambing, melainkan hewan yang sepadan dengan hewan yang dibunuh, ditentukan dua orang adil, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa sepadan. Karena kasusnya jarang dan penilaiannya teknis, jamaah tidak dianjurkan menghitung sendiri.
3.4. Dam karena ihsar
Ihsar adalah terhalangnya jamaah menyelesaikan umroh karena sakit, keamanan, atau sebab lain di luar kehendaknya. Dalam keadaan ini, jamaah menyembelih hadyu yang mudah didapat, lalu tahalul. Ketentuan ini diambil langsung dari QS. Al-Baqarah 196 dan berbeda dari dam karena pelanggaran.
3.5. Dam karena jima' sebelum tahalul
Jima' sebelum tahalul termasuk pelanggaran terberat. Menurut jumhur, umrohnya batal dan wajib diqada, di samping dam. Madzhab Hanafi membedakan: jika terjadi sebelum empat putaran tawaf, umroh batal; jika setelah empat putaran atau setelah tawaf sebelum sa'i, umroh tidak batal tetapi tetap wajib dam. Madzhab Syafi'i (menurut pendapat yang mu'tamad) dan Hanbali mewajibkan badanah (unta) pada kasus jima' sebelum tahalul, sedangkan Hanafi dan Maliki menyebut kambing. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kasus jima' tidak boleh diselesaikan dengan patokan “satu kambing” tanpa melihat madzhab dan urutan ibadah yang sudah dilalui. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kasus jima' tidak boleh diselesaikan dengan patokan “satu kambing” tanpa melihat madzhab dan urutan ibadah yang sudah dilalui.
3.6. Yang bukan dam umroh
Dam tamattu' dan qiran adalah dam haji, bukan umroh. Dam nazar juga berbeda karena lahir dari janji, bukan pelanggaran. Demikian pula fidyah karena sakit yang membolehkan mencukur: ia tetap fidyah, tetapi konteksnya adalah rukhsah, bukan hukuman.
4. Perbandingan Empat Madzhab
Tabel berikut merangkum prinsip, bukan seluruh cabang. Pada kasus tertentu, rincian dalam satu madzhab bisa berbeda menurut riwayat yang dipegang.
| Perkara | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Meninggalkan wajib | Dam | Dam | Dam | Dam |
| Meninggalkan rukun | Tidak sah | Tidak sah | Tidak sah | Tidak sah |
| Fidyah mencukur dan memakai wangi | Pilihan bila ada uzur; tanpa uzur, dam kambing | Ada pilihan, dengan urutan tertentu menurut sebagian riwayat | Memilih: kambing, puasa tiga hari, atau makan enam orang miskin | Ada pilihan |
| Tidak mampu menyembelih | Puasa sepuluh hari menurut jumhur | Puasa sepuluh hari menurut jumhur | Puasa sepuluh hari menurut jumhur | Puasa sepuluh hari menurut jumhur; Ibnu Utsaimin menolak |
| Jima' sebelum tahalul | Batal bila sebelum empat putaran; setelahnya tidak batal tetapi dam kambing | Batal, qada, dan dam kambing | Batal, qada, dan badana menurut pendapat mu'tamad | Batal, qada, dan badana |
| Jima' setelah sa'i sebelum halq | Tidak batal, wajib dam | Tidak batal, wajib dam | Batal menurut pendapat mu'tamad; qada dan badana | Tidak batal, wajib dam |
Dua kesimpulan bisa diambil dari tabel ini. Pertama, titik temu empat madzhab jauh lebih besar daripada titik bedanya. Kedua, perbedaan yang ada bukan soal ringan-berat, melainkan soal klasifikasi: apakah suatu bagian disebut rukun, wajib, atau larangan yang berdiri sendiri.
4.1. Hanafi
Hanafi memandang ihram sebagai syarat, bukan rukun. Karena itu, kesalahan pada ihram tidak selalu membatalkan, tetapi bisa melahirkan dam. Hanafi juga memerinci jima' berdasarkan urutan tawaf. Pendekatan ini memberi ruang koreksi, tetapi menuntut ketelitian dalam menentukan posisi ibadah saat pelanggaran terjadi.
4.2. Maliki
Maliki menempatkan ihram sebagai rukun dan tahalul sebagai wajib. Fidyah pada larangan ihram memiliki urutan tertentu menurut sebagian riwayat, bukan sekadar pilihan bebas. Maliki juga menegaskan bahwa jima' sebelum selesai tawaf dan sa'i membatalkan umroh, tanpa membedakan sedikit atau banyak.
4.3. Syafi'i
Syafi'i merinci lima rukun umroh: ihram, tawaf, sa'i, tahalul, dan tertib. Meninggalkan salah satunya membatalkan umroh. Fidyah halaq bersifat pilihan antara kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin sebesar tiga sha'. Madzhab ini paling banyak diikuti di Indonesia, sehingga banyak panduan manasik disusun dengan urutan Syafi'i.
4.4. Hanbali
Hanbali sependapat dengan Syafi'i dalam daftar rukun, tetapi berbeda pada beberapa rincian dam, terutama jima'. Hanbali mewajibkan badana pada kasus jima' sebelum selesai sa'i, dan kambing pada kasus setelah sa'i sebelum halq. Perbedaan ini penting diketahui pembimbing yang menangani kasus darurat.
5. Prosedur Penetapan Dam
Sebelum menghitung, ada lima pertanyaan yang perlu dijawab berurutan.
- Apa yang terjadi? Meninggalkan wajib, melanggar larangan, berburu, terhalang, atau jima'.
- Kapan terjadi? Sebelum atau sesudah tawaf, sebelum atau sesudah sa'i, sebelum atau sesudah tahalul.
- Apakah disengaja? Pada dam karena meninggalkan wajib, unsur sengaja tidak menghapus kewajiban. Pada sebagian fidyah, keadaan darurat dapat mengubah hukum.
- Berapa kali? Pelanggaran berulang dari jenis yang sama dan berbeda jenis memiliki konsekuensi yang tidak selalu sama.
- Mampu atau tidak? Bentuk dam menyesuaikan kemampuan, dengan syarat tidak mengubah rukun menjadi dam.
5.1. Contoh kasus: berihram setelah Jeddah
Fatwa MUI tahun 1980 dan 1981 membolehkan Bandara Jeddah sebagai miqat bagi jamaah Indonesia yang terbang langsung ke Jeddah. Bila jamaah mengikuti fatwa ini, tidak ada dam karena miqat. Bila ia mengikuti pendapat yang mensyaratkan ihram sebelum melewati miqat, maka berihram di Jeddah dianggap meninggalkan wajib dan melahirkan dam. Kasus ini tidak boleh dijawab dengan “semua yang berihram di Jeddah kena dam” atau sebaliknya, karena jawabannya bergantung pada pendapat yang diikuti.
5.2. Contoh kasus: mencukur karena panas
Jamaah mencukur rambut sebelum sa'i karena tidak tahan panas. Perbuatan ini melanggar larangan ihram dan melahirkan fidyah, bukan dam rukun. Pilihannya: kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin. Umrohnya tetap sah, tetapi ia harus melanjutkan sa'i dan tahalul pada waktunya. Jika ia belum tahalul, larangan ihram masih berlaku sampai tahalul.
5.3. Contoh kasus: jima' sebelum tahalul
Jamaah melakukan jima' setelah tawaf dan sa'i tetapi sebelum mencukur. Menurut Hanafi, Maliki, dan Hanbali, umrohnya tidak batal karena sa'i sudah selesai, tetapi ia wajib dam; Hanbali menyebut kambing pada kasus ini. Menurut Syafi'i, karena tahalul termasuk rukun, jima' sebelum tahalul membatalkan umroh; ia wajib mengqada dan membayar badana menurut pendapat yang mu'tamad. Ia tetap harus tahalul dan tidak boleh mengulangi perbuatan itu sampai selesai.
5.4. Contoh kasus: tidak mampu menyembelih
Jamaah hanya mampu berpuasa. Jumhur membolehkan puasa sepuluh hari sebagai pengganti dam wajib, dengan qiyas kepada dam tamattu'. Ibnu Utsaimin menolak qiyas tersebut dan berpendapat tidak ada pengganti. Karena ada dua pendapat, jamaah sebaiknya memilih pendapat yang diikuti pembimbingnya dan mencatat alasannya.
6. Penerapan bagi Jamaah Indonesia
Ada tiga persoalan praktis yang sering muncul setelah jamaah kembali ke Indonesia.
Pertama, tempat penyembelihan. Mayoritas ulama mengharuskan dam disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada orang miskin di sana. Jamaah yang sudah pulang perlu mewakilkan kepada lembaga yang benar-benar menyembelih di Makkah atau Mina, bukan menyalurkan uang ke kas umum tanpa penyembelihan.
Kedua, bukti penunaian. Mintalah laporan tertulis: jenis hewan, tanggal sembelih, lokasi, jumlah penerima, dan dokumentasi. Dam adalah ibadah, bukan donasi biasa. Bukti ini juga berguna bila kelak ada pertanyaan dari keluarga atau pembimbing.
Ketiga, biaya. Harga kambing di tanah haram berubah menurut musim. Travel yang menetapkan biaya dam jauh sebelum keberangkatan sebaiknya menjelaskan dasar perhitungannya. Jamaah berhak mengetahui apakah biaya itu untuk hewan, jasa sembelih, atau distribusi.
Untuk kasus medis dan sosial, fatwa MUI dapat menjadi rujukan awal. Fatwa MUI tahun 1979 membolehkan pil penunda haid dengan syarat tidak menimbulkan mudarat. Fatwa MUI tahun 2020 membolehkan masker bagi laki-laki dan, dalam keadaan darurat, bagi perempuan. Fatwa MUI tahun 2009 menempatkan vaksin meningitis sebagai wajib regulasi dan mubah secara syariat. Semua fatwa ini membantu, tetapi tidak menghapus kebutuhan bertanya untuk kasus yang lebih rumit.
7. Kesalahan yang Sering Terjadi
- Menyamakan semua denda dengan satu kambing.
- Menganggap dam dapat menggantikan rukun yang tertinggal.
- Mencampur dam tamattu' haji dengan dam umroh.
- Membayar dam setelah pulang tanpa memastikan penyembelihan di tanah haram.
- Menganggap haid memerlukan dam, padahal yang diperlukan adalah menunda tawaf sampai suci.
- Menunda dam bertahun-tahun tanpa alasan, lalu lupa detail kejadiannya.
- Menghitung fidyah dengan uang tanpa mengukur jumlah makanan yang diwajibkan.
8. Kesimpulan
Dam dalam umroh adalah kewajiban yang lahir dari dua sebab utama: meninggalkan wajib dan melanggar larangan ihram. Empat madzhab sepakat pada prinsipnya, tetapi berbeda pada klasifikasi, bentuk pengganti, dan rincian kasus berat seperti jima'. Karena itu, jawaban atas satu kasus tidak cukup dengan menyebut “dam kambing”.
Jamaah perlu mengetahui tiga hal sebelum berangkat: apa yang termasuk wajib, apa yang termasuk larangan, dan apa yang harus dilakukan bila terjadi pelanggaran. Pembimbing perlu mencatat kronologi kejadian, bukan hanya jenis pelanggarannya. Lembaga fatwa perlu diberi informasi yang lengkap agar dapat menetapkan hukum yang tepat.
Yang terpenting, dam bukan jalan pintas. Ia adalah konsekuensi dari kewajiban yang tertinggal atau larangan yang dilanggar. Memahaminya dengan benar membuat jamaah lebih hati-hati, bukan lebih berani melanggar.
Daftar Rujukan
- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- Shahih al-Bukhari, no. 4190; Shahih Muslim, no. 1201.
- Malik bin Anas, Al-Muwatta', kitab al-Hajj; Al-Baihaqi, Sunan, no. 8997; Al-Daraqutni, Sunan, jilid 3.
- An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah; Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab al-Hady wa al-Dam.
- Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib, bab al-Hajj wa al-'Umrah.
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-Hady wa al-Dam.
- Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, bab al-Hajj.
- Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, jilid 2.
- Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, Dorar.net, bab Fidyah Tarq al-Wajib dan Halq al-Sya'r.
- Fatwa MUI tentang miqat Bandara Jeddah (1980 dan 1981); Fatwa MUI tentang pil penunda haid (1979); Fatwa MUI No. 5 Tahun 2009 tentang vaksin meningitis; Fatwa MUI No. 003/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang masker saat ihram.