Tawaf: Tata Cara dan Perbedaan Empat Madzhab
Tujuh putaran mengelilingi Ka'bah, syaratnya, dan perkara yang diperselisihkan: suci dari hadas, raml, dan istilam.
Daftar isi
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di garis Hajar Aswad, dengan Ka'bah selalu berada di sisi kiri. Tujuh putaran itu dihitung dari Hajar Aswad kembali ke Hajar Aswad.
Dalam umroh, tawaf termasuk rukun yang tidak bisa diganti dengan dam. Bila ditinggalkan, umroh tidak sah.
Syarat tawaf
- Berada di dalam Masjidil Haram.
- Mengelilingi Ka'bah dari luar. Tidak boleh memotong melalui Hijr Ismail, karena bagian itu termasuk bangunan Ka'bah.
- Ka'bah berada di sisi kiri saat berjalan.
- Dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di sana.
- Tujuh putaran penuh, tanpa kurang.
- Suci dari hadas besar dan kecil menurut Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Hanafi membolehkan tawaf tanpa wudu dengan konsekuensi dam.
Langkah demi langkah
- Berwudu sebelum masuk area tawaf. Bila wudu batal di tengah jalan, keluar dulu, berwudu, lalu melanjutkan dari putaran yang terakhir.
- Menuju garis Hajar Aswad. Bila memungkinkan, sentuh atau cium batu tanpa berdesakan. Bila tidak, cukup memberi isyarat dengan tangan kanan sambil bertakbir.
- Mulai berjalan dengan Ka'bah di sisi kiri. Tidak ada bacaan wajib; dianjurkan berzikir dan berdoa dengan bahasa sendiri.
- Pada tiga putaran pertama, laki-laki dianjurkan raml, yaitu berjalan cepat dengan langkah pendek, bila tidak mengganggu jamaah lain.
- Setiap kali melewati Hajar Aswad, ucapkan takbir dan isyarat. Tidak perlu berhenti lama.
- Setelah tujuh putaran, shalat dua rakaat di dekat Maqam Ibrahim bila memungkinkan. Bila penuh, shalat di tempat lain di dalam masjid.
- Minum air zamzam, lalu menuju Safa untuk sa'i.
Perbedaan empat madzhab
| Perkara | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Suci dari hadas | Wajib, bila tertinggal bayar dam | Syarat sah | Syarat sah | Syarat sah |
| Menutup aurat | Syarat | Syarat | Syarat | Syarat |
| Raml tiga putaran pertama | Sunah bagi laki-laki | Sunah bagi laki-laki | Sunah bagi laki-laki | Sunah bagi laki-laki |
| Idtiba (pundak terbuka) | Sunah saat tawaf yang diikuti sa'i | Sunah | Sunah | Sunah |
| Menyentuh Hajar Aswad | Sunah bila memungkinkan | Sunah bila memungkinkan | Sunah bila memungkinkan | Sunah bila memungkinkan |
Yang perlu ditegaskan: perbedaan soal taharah bukan berarti boleh diremehkan. Bagi jamaah yang mengikuti Syafi'i, tawaf tanpa wudu tidak sah dan harus diulang. Bagi yang mengikuti Hanafi, tetap ada konsekuensi dam. Dalam praktiknya, semua sepakat bahwa berwudu sebelum tawaf adalah pilihan paling aman.
Perkara yang tidak disepakati
Beberapa ulama membedakan antara tawaf yang dinazarkan, tawaf sunah, dan tawaf umroh dalam hal kewajiban taharah. Pendapat yang paling banyak dipegang di Indonesia: tawaf umroh wajib suci dari hadas, karena ia rukun yang tidak bisa diganti.
Soal mencium Hajar Aswad, tidak ada kewajiban menyentuhnya. Bila kerumunan padat, isyarat tangan sudah cukup. Memaksakan diri hingga menyakiti orang lain justru menghilangkan keutamaan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memulai tawaf bukan dari garis Hajar Aswad, sehingga jumlah putaran tidak jelas.
- Berjalan di dalam Hijr Ismail, padahal itu berarti tidak mengelilingi Ka'bah.
- Berhenti berdoa lama tepat di depan Hajar Aswad dan menghalangi arus jamaah.
- Menganggap harus menyentuh semua sudut Ka'bah. Yang dianjurkan hanya Hajar Aswad dan, menurut sebagian, Rukun Yamani.
- Menganggap tawaf harus dilakukan di lantai dasar. Lantai atas juga sah selama masih di dalam masjid dan mengelilingi Ka'bah.
Berapa lama?
Pada musim ramai, satu putaran bisa memakan waktu 10 sampai 20 menit. Total tawaf bisa satu hingga dua jam, belum termasuk shalat dan perjalanan ke Safa. Sisakan waktu dan jangan menjadwalkan kegiatan lain terlalu ketat.
Bila kondisi fisik terbatas, gunakan kursi roda atau minta bantuan petugas. Tawaf dengan kursi roda tetap sah selama tujuh putaran terpenuhi.
Dalil
| وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ |
| Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang i’tikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” |
| QS. Al-Baqarah: 125 — Terjemahan Kemenag RI |
Terjemahan Al-Qur’an mengikuti Kemenag RI. Terjemahan hadis adalah terjemahan makna, bukan terjemahan resmi. Periksa teks asli dan takhrij pada kitab sumber.
Bahan bacaan
Ringkasan ini disusun mengikuti kerangka kitab berikut. Untuk dalil dan perbedaan rinci, buka sumber aslinya.
- Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah, Imam an-Nawawi
- Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi
- Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
- Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Abdurrahman Al-Juzairi