Daftar isi

Anak kecil yang belum baligh tidak terkena kewajiban ibadah, tetapi bukan berarti tidak boleh berumroh. Banyak keluarga membawa anak sejak dini untuk mengenalkan manasik. Pertanyaannya: bagaimana ihramnya, siapa yang berniat, dan apa konsekuensinya bila anak melanggar larangan?

Artikel ini membahas ihram untuk anak kecil dari sisi dalil, pembagian usia, tata cara, perbandingan madzhab, dan penerapannya bagi keluarga Indonesia.

1. Kedudukan Anak dalam Ibadah

Anak yang belum baligh tidak mukallaf, sehingga ibadahnya tidak wajib. Namun, ibadah yang ia lakukan tetap sah dan bernilai pahala, baik untuk anak maupun orang tua yang membimbingnya. Prinsip ini berlaku dalam shalat, puasa, haji, dan umroh.

Para ulama membagi anak menjadi dua. Mumayyiz adalah anak yang sudah dapat membedakan baik dan buruk serta memahami perintah sederhana, biasanya sekitar tujuh tahun. Belum mumayyiz adalah anak yang belum mencapai tahap itu. Pembagian ini menentukan siapa yang berniat dan bagaimana ibadahnya dibimbing.

2. Dalil

Dalam sebuah hadis, seorang perempuan mengangkat anaknya dan bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah anak itu mendapat haji. Nabi menjawab bahwa anak itu mendapat haji, dan ibunya mendapat pahala.

نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
Ya, dan bagimu pahala.
HR. Muslim no. 1336, bab al-Hajj — terjemahan makna

Hadis ini menunjukkan bahwa haji anak kecil sah dan orang tua yang membimbingnya mendapat pahala. Umroh diqiyaskan kepada haji karena keduanya sama-sama manasik yang terdiri dari ihram, tawaf, sa'i, dan tahalul.

Dalil kewajiban menyempurnakan umroh:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI

Ayat ini menjadi landasan bahwa umroh memiliki rangkaian yang harus diselesaikan. Bagi anak, rangkaian itu disesuaikan dengan kemampuannya, tanpa menghilangkan rukun dan wajibnya.

3. Siapa yang Berniat?

Anak yang sudah mumayyiz dapat berniat sendiri dengan bimbingan orang tua. Ia mengucapkan niat umroh dan membaca talbiyah sebagaimana orang dewasa, meskipun pemahamannya masih sederhana.

Anak yang belum mumayyiz diniatkan oleh orang tua atau walinya. Niat itu untuk anak, bukan untuk orang tua. Bila orang tua ikut berihram untuk dirinya sendiri, niat dan rangkaiannya harus dipisahkan. Jangan menggabungkan niat anak dan orang tua dalam satu ihram.

Contoh praktis: ayah berniat untuk dirinya, lalu memakaikan pakaian ihram kepada anak dan berniat untuk anak. Keduanya berihram, tetapi niatnya berbeda. Bila anak digendong saat tawaf, ayah tetap menghitung tawafnya sendiri dan tawaf anak secara terpisah.

4. Pakaian Ihram Anak

  • Anak laki-laki memakai pakaian tidak berjahit yang menutup aurat, menyerupai ihram orang dewasa.
  • Anak perempuan memakai pakaian yang menutup aurat, tidak menutup wajah.
  • Pakaian harus nyaman, tidak panas, dan tidak mudah lepas.
  • Hindari aksesori yang bisa tersangkut atau hilang.
  • Bawa pakaian cadangan karena anak mudah kotor.

Anak yang belum memahami larangan ihram tetap dianjurkan memakai pakaian ihram agar terbiasa. Bila ia memakai pakaian biasa karena cuaca atau kondisi kulit, sebagian ulama membolehkan karena ia belum mukallaf, tetapi orang tua tetap bertanggung jawab secara moral.

5. Tawaf dan Sa'i

Anak yang mampu berjalan dapat tawaf dan sa'i sendiri dengan pengawasan. Anak yang belum mampu boleh digendong atau menggunakan kereta dorong. Hitungan tetap tujuh, dan niatnya untuk anak.

Bila anak digendong, pendamping yang berjalan mengelilingi Ka'bah tetap dihitung untuk anak. Pendamping tidak perlu tawaf dua kali, kecuali ia juga sedang berihram untuk dirinya sendiri. Dalam kondisi itu, ia menghitung tawaf untuk dirinya dan tawaf untuk anak secara terpisah, meskipun dilakukan dalam satu perjalanan.

Kereta dorong boleh digunakan di area tertentu, tetapi tidak selalu mudah di kerumunan. Pilih waktu tawaf yang lebih tenang, misalnya pagi hari atau setelah tengah malam, agar anak dan pendamping lebih aman.

6. Dam dan Fidyah

Anak yang belum baligh tidak terkena kewajiban fidyah atau dam sebagaimana orang dewasa, karena ia belum mukallaf. Namun, pendamping tetap bertanggung jawab secara moral untuk menjaga anak dari larangan ihram.

Bila anak melakukan pelanggaran, catat kejadian dan tanyakan kepada pembimbing. Bila pelanggaran terjadi karena pendamping yang memakaikan pakaian berjahit atau parfum, tanggung jawabnya berbeda dari pelanggaran yang dilakukan anak sendiri.

7. Perbandingan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Ihram anak yang belum mumayyizSah dengan niat waliSah dengan niat waliSah dengan niat waliSah dengan niat wali
Ihram anak mumayyizSah dengan niat sendiriSah dengan niat sendiriSah dengan niat sendiriSah dengan niat sendiri
Dam karena pelanggaran anakTidak wajibTidak wajibTidak wajibTidak wajib
Umroh anak menggantikan umroh wajibTidakTidakTidakTidak

Empat madzhab sepakat bahwa ihram anak sah dan ia tidak terkena dam. Perbedaan muncul pada rincian tanggung jawab pendamping dan status umroh anak setelah baligh.

8. Penerapan bagi Keluarga Indonesia

  • Bawa kereta dorong ringan yang mudah dilipat.
  • Pilih waktu tawaf di luar jam padat.
  • Bawa air minum, camilan, dan obat dasar.
  • Kenakan gelang identitas berisi nama dan nomor orang tua.
  • Jangan memaksakan tawaf saat anak sakit atau kelelahan.
  • Sepakati titik temu bila anak terpisah dari rombongan.
  • Bawa pakaian ihram cadangan dan tisu basah.

9. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Orang tua berniat untuk dirinya sendiri saat menggendong anak, lalu menganggap anak sudah ihram.
  • Menganggap anak tidak perlu ihram dari miqat.
  • Memakai pakaian yang terlalu panas atau membahayakan.
  • Memaksakan tawaf saat anak sakit.
  • Menghitung tawaf dari jumlah gendongan, bukan putaran.
  • Menganggap umroh anak menggantikan umroh wajib setelah baligh.

10. Kesimpulan

Ihram anak kecil sah dengan niat dari wali atau anak yang sudah mumayyiz. Pakaian, tawaf, dan sa'i disesuaikan dengan kemampuan. Anak tidak terkena dam, tetapi pendamping tetap harus menjaga larangan ihram. Umroh anak bernilai pahala, tetapi tidak menggantikan umroh wajib setelah ia baligh menurut jumhur.

Pembahasan tentang umroh anak ada di artikel Hukum Umroh bagi Anak yang Belum Baligh.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih Muslim, bab al-Hajj.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab al-Hajj.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-Hajj.