Pakaian Ihram Perempuan: Batas dan Adab
Kajian pakaian ihram perempuan: dalil larangan menutup wajah, batas aurat, aksesori, kondisi darurat, dan adabnya.
Daftar isi
Pakaian ihram perempuan tidak berupa dua lembar kain seperti laki-laki. Ia memakai pakaian biasa yang menutup aurat, dengan dua pengecualian: wajah dan telapak tangan dibiarkan terbuka. Ketentuan ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi jamaah yang biasa memakai cadar atau sarung tangan.
Artikel ini membahas pakaian ihram perempuan dari sisi dalil, batas aurat, larangan menutup wajah, kondisi darurat, perbedaan madzhab, dan penerapannya bagi jamaah Indonesia.
1. Prinsip Dasar
Perempuan berihram memakai pakaian yang longgar, tidak transparan, dan menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Tidak ada kewajiban memakai warna putih atau kain tertentu. Pakaian yang biasa dipakai sehari-hari boleh, selama memenuhi syarat menutup aurat dan tidak menarik perhatian secara berlebihan.
Prinsip ini berbeda dari laki-laki. Laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit yang membentuk badan; perempuan justru memakai pakaian berjahit yang longgar. Larangan bagi perempuan berpusat pada menutup wajah dan memakai sarung tangan.
2. Dalil
Hadis utama tentang larangan menutup wajah dan memakai sarung tangan:
| لَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسِ الْقِفَازَيْنِ |
| Perempuan yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan. |
| HR. Bukhari dan Muslim, bab al-Ihram — terjemahan makna |
Hadis ini menjadi dasar larangan menutup wajah dengan cadar dan memakai sarung tangan selama ihram. Larangan berlaku sejak niat sampai tahalul, bukan hanya saat tawaf.
Dalil kewajiban menutup aurat di luar wajah dan telapak tangan:
| وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا |
| Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya. |
| QS. An-Nur: 31 — Terjemahan Kemenag RI |
Ayat ini menjadi landasan umum kewajiban menutup aurat. Dalam konteks ihram, kewajiban itu tetap berlaku, dengan pengecualian wajah dan telapak tangan yang justru harus dibiarkan terbuka.
3. Batas Aurat dan Pakaian yang Dipakai
Seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Karena itu, pakaian ihram harus menutup kepala, rambut, leher, dada, lengan, dan kaki. Kerudung yang menutupi rambut dan leher tetap dipakai. Kaus kaki boleh dipakai.
Pakaian harus longgar, tidak transparan, dan tidak ketat hingga membentuk tubuh. Warna bebas. Bahan yang sejuk dan tidak mudah kusut lebih nyaman untuk tawaf dan sa'i yang memakan waktu lama.
4. Larangan Menutup Wajah
Menutup wajah dengan cadar atau kain dilarang selama ihram. Namun, para ulama berbeda dalam merinci bentuk penutup yang dilarang. Sebagian melarang kain yang menempel pada wajah; sebagian membolehkan kain yang menjulur dari atas kepala asalkan tidak menempel, dengan konsekuensi fidyah menurut sebagian.
| Madzhab | Menutup wajah | Keterangan |
|---|---|---|
| Hanafi | Haram | Fidyah bila dilakukan karena uzur |
| Maliki | Haram | Fidyah bila dilakukan karena uzur |
| Syafi'i | Haram | Fidyah bila dilakukan karena uzur |
| Hanbali | Haram | Fidyah bila dilakukan karena uzur |
Empat madzhab sepakat pada larangan dasarnya. Perbedaan muncul pada rincian bentuk penutup dan kadar fidyah, bukan pada boleh tidaknya menutup wajah tanpa uzur.
5. Sarung Tangan
Sarung tangan dilarang bagi perempuan yang berihram. Larangan ini berlaku meskipun cuaca dingin atau tangan perlu dilindungi. Bila ada kebutuhan medis, sebagian ulama membolehkan dengan fidyah. Alternatif yang lebih aman adalah memakai lengan panjang yang menutupi punggung tangan tanpa menutup telapak.
6. Kondisi Darurat
Dalam keadaan darurat, seperti debu berat, sakit, atau wabah, sebagian ulama membolehkan menutup wajah dengan konsekuensi fidyah. Fatwa MUI tentang masker saat ihram menegaskan pembedaan antara keadaan biasa dan darurat.
Bila menutup wajah karena darurat, tutupkan kain yang tidak menempel langsung pada wajah bila memungkinkan, dan tanyakan kepada pembimbing tentang fidyahnya. Jangan menjadikan darurat sebagai alasan permanen untuk menutup wajah sepanjang ihram.
7. Alas Kaki dan Aksesori
Perempuan boleh memakai sandal, sepatu, atau kaus kaki. Larangan sepatu menutup mata kaki berlaku khusus bagi laki-laki. Perhiasan yang biasa dipakai boleh, tetapi sebaiknya tidak berlebihan saat berada di kerumunan.
Tas kecil, jam tangan, dan kacamata juga boleh dipakai. Pilih tas yang ringan dan tidak mengganggu gerakan tawaf. Hindari perhiasan mencolok yang mudah hilang atau menarik perhatian.
8. Adab Praktis
- Pilih bahan yang sejuk dan tidak mudah kusut.
- Hindari pakaian ketat atau transparan.
- Jangan memakai wangi-wangian setelah niat.
- Bawa kerudung cadangan dan peniti secukupnya.
- Pakai alas kaki yang nyaman untuk berjalan jauh.
- Hindari perhiasan mencolok di kerumunan.
- Bawa kantong untuk menyimpan sandal saat masuk masjid.
9. Perempuan Haid
Perempuan yang sedang haid tetap boleh berihram dan membaca talbiyah, tetapi menunda tawaf sampai suci. Ia tetap menjalankan larangan ihram selama menunggu. Pakaian ihramnya sama dengan perempuan lain: menutup aurat, tanpa menutup wajah dan telapak tangan.
Bila haid datang setelah tawaf dan sebelum sa'i, sebagian ulama membolehkan melanjutkan sa'i karena sa'i tidak disyaratkan suci. Bila haid datang sebelum tawaf, ia menunggu sampai suci atau mengikuti ketentuan darurat yang berlaku.
10. Penerapan bagi Jamaah Indonesia
- Bawa gamis longgar dan kerudung yang mudah diatur.
- Pilih warna yang tidak transparan saat terkena cahaya.
- Siapkan lengan panjang untuk menutupi punggung tangan.
- Jangan memakai sarung tangan selama ihram tanpa kebutuhan.
- Bawa masker tanpa wangi untuk kondisi berdebu.
- Gunakan tas kecil yang tidak mengganggu tawaf.
11. Kesalahan yang Sering Terjadi
- Memakai cadar sepanjang ihram tanpa kebutuhan.
- Memakai sarung tangan karena mengira wajib.
- Memilih pakaian tipis atau ketat.
- Memakai parfum pada kerudung setelah niat.
- Menganggap perempuan harus memakai kain putih seperti laki-laki.
- Melepas kerudung karena kepanasan hingga aurat terbuka.
12. Kesimpulan
Pakaian ihram perempuan adalah pakaian biasa yang menutup aurat, tanpa menutup wajah dan telapak tangan. Warna bebas, yang penting longgar dan tidak transparan. Dalam darurat, menutup wajah boleh dengan konsekuensi yang perlu dikonsultasikan. Jangan mencampur kebiasaan harian dengan ketentuan ihram tanpa memahami dalilnya.
Pembahasan tentang larangan ihram ada di artikel Tahalul dan Larangan Ihram.
Daftar Rujukan
- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bab al-Ihram.
- An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
- An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab Mahzhurat al-Ihram.
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.
- Fatwa MUI No. 003/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang masker saat ihram.