Daftar isi

Anak yang belum baligh tidak wajib beribadah, tetapi bukan berarti tidak boleh. Banyak orang tua membawa anak berumroh untuk mengenalkan manasik dan menanamkan kecintaan pada tanah suci. Pertanyaannya: apakah umrohnya sah, dan apakah setelah dewasa ia masih wajib berumroh lagi?

Artikel ini membahas hukum umroh bagi anak yang belum baligh dari sisi dalil, keabsahan, kewajiban setelah baligh, perbandingan madzhab, dan penerapannya.

1. Kedudukan Anak dalam Ibadah

Anak yang belum baligh tidak mukallaf, sehingga ibadahnya tidak wajib. Namun, ibadah yang ia lakukan tetap sah dan bernilai pahala, baik untuk anak maupun orang tua yang membimbingnya. Prinsip ini berlaku dalam shalat, puasa, haji, dan umroh.

Para ulama membagi anak menjadi dua. Mumayyiz adalah anak yang sudah dapat membedakan baik dan buruk serta memahami perintah sederhana, biasanya sekitar tujuh tahun. Belum mumayyiz adalah anak yang belum mencapai tahap itu.

2. Dalil

Dalam sebuah hadis, seorang perempuan mengangkat anaknya dan bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah anak itu mendapat haji. Nabi menjawab bahwa anak itu mendapat haji, dan ibunya mendapat pahala.

نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
Ya, dan bagimu pahala.
HR. Muslim no. 1336, bab al-Hajj — terjemahan makna

Hadis ini menunjukkan bahwa haji anak kecil sah dan orang tua yang membimbingnya mendapat pahala. Umroh diqiyaskan kepada haji karena keduanya sama-sama manasik yang terdiri dari ihram, tawaf, sa'i, dan tahalul.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI

Perintah menyempurnakan umroh berlaku bagi orang yang mengerjakannya, termasuk anak yang diikutsertakan oleh walinya. Rangkaiannya disesuaikan dengan kemampuan anak, tanpa menghilangkan rukun dan wajibnya.

3. Keabsahan Umroh Anak

Umroh anak yang belum baligh sah bila memenuhi syarat: ihram dari miqat, tawaf, sa'i, dan tahalul. Anak yang belum mumayyiz diniatkan oleh walinya. Anak yang sudah mumayyiz dapat berniat sendiri dengan bimbingan.

Yang perlu dipahami: sahnya umroh anak tidak berarti anak menanggung kewajiban. Ia beribadah sebagai bentuk latihan dan pendekatan diri, bukan karena terkena taklif.

4. Apakah Menggugurkan Kewajiban Setelah Baligh?

Jumhur ulama menyatakan bahwa haji anak yang belum baligh sah dan bernilai pahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji setelah baligh. Anak tetap wajib berhaji bila sudah baligh, mampu, dan memenuhi syarat.

Untuk umroh, karena umroh menurut jumhur adalah sunah, tidak ada kewajiban yang harus digugurkan. Bila mengikuti madzhab Hanbali yang mewajibkan umroh sekali, umroh sebelum baligh tidak menggugurkan kewajiban itu. Karena itu, umroh anak tetap bernilai, tetapi bukan pengganti umroh wajib setelah baligh.

5. Niat dan Ihram

Anak yang belum mumayyiz diniatkan oleh orang tua atau walinya. Niat itu untuk anak, bukan untuk orang tua. Bila orang tua ikut berihram untuk dirinya sendiri, niat dan rangkaiannya harus dipisahkan.

Anak yang sudah mumayyiz dapat berniat sendiri, lalu membaca talbiyah yang dihafal. Bila ia belum hafal, orang tua membimbingnya. Jangan menggabungkan niat anak dan orang tua dalam satu ihram.

6. Baligh di Tengah Umroh

Bila anak mencapai baligh di tengah umroh, umrohnya tetap sah. Ia melanjutkan rangkaian yang tersisa. Bila baligh terjadi sebelum ihram, ia harus berihram untuk dirinya sendiri, bukan diniatkan oleh orang tua.

Bila baligh terjadi setelah tahalul, umrohnya selesai dan tidak perlu diulang. Yang perlu diperhatikan adalah kewajiban haji atau umroh setelah baligh, bukan keabsahan umroh yang sudah selesai.

7. Perbandingan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Umroh anak belum balighSahSahSahSah
Niat untuk anak belum mumayyizOleh waliOleh waliOleh waliOleh wali
Menggugurkan kewajiban setelah balighTidakTidakTidakTidak
Dam karena pelanggaran anakTidak wajibTidak wajibTidak wajibTidak wajib

Empat madzhab sepakat bahwa umroh anak sah dan tidak menggugurkan kewajiban setelah baligh. Perbedaan muncul pada rincian tanggung jawab pendamping dan status umroh anak.

8. Penerapan bagi Keluarga Indonesia

  • Bawa anak hanya bila kondisinya sehat dan mampu.
  • Pilih waktu tawaf di luar jam padat.
  • Bawa kereta dorong ringan dan air minum.
  • Kenakan gelang identitas berisi nama dan nomor orang tua.
  • Jangan memaksakan tawaf saat anak sakit atau kelelahan.
  • Bawa pakaian ihram cadangan dan tisu basah.
  • Jelaskan makna umroh dengan bahasa sederhana.

9. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menganggap umroh anak menggugurkan kewajiban setelah baligh.
  • Orang tua berniat untuk dirinya sendiri saat menggendong anak, lalu menganggap anak sudah ihram.
  • Menganggap anak tidak perlu ihram dari miqat.
  • Memaksakan tawaf saat anak sakit.
  • Menghitung tawaf dari jumlah gendongan, bukan putaran.
  • Mengabaikan kesehatan dan kebersihan anak di kerumunan.

10. Kesimpulan

Umroh anak yang belum baligh sah dan bernilai pahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban setelah baligh. Anak yang belum mumayyiz diniatkan oleh wali; anak yang mumayyiz dapat berniat sendiri. Rangkaian umroh disesuaikan dengan kemampuan anak. Yang terpenting, jangan memaksakan ibadah hingga membahayakan anak.

Pembahasan tentang ihram anak ada di artikel Hukum Ihram untuk Anak Kecil.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih Muslim no. 1336, bab al-Hajj.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab al-Hajj.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-Hajj.