Daftar isi

Sandal adalah alas kaki yang paling dianjurkan saat ihram. Hadis menyebut sandal sebagai pilihan utama, dan sepatu yang menutup mata kaki hanya dibolehkan bila tidak menemukan sandal. Namun, di lapangan, jamaah sering bertanya tentang jenis sandal, sepatu olahraga, dan kaus kaki.

Artikel ini membahas hukum sandal saat ihram dari sisi dalil, rincian jenis alas kaki, perbandingan madzhab, dan praktik di Masjidil Haram.

1. Sandal dalam Manasik

Alas kaki termasuk bagian dari pakaian yang diatur dalam ihram. Bagi laki-laki, yang dilarang adalah khuffain, yaitu alas kaki yang menutup mata kaki. Sandal yang terbuka di atas mata kaki tidak termasuk larangan.

Bagi perempuan, tidak ada larangan khusus alas kaki. Ia boleh memakai sandal, sepatu, atau kaus kaki.

2. Dalil

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْهُمَا وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ
Orang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, sorban, celana, burnus, dan sepatu yang menutup mata kaki, kecuali bila tidak menemukan sandal; maka hendaklah ia memakai sepatu itu dan memotongnya sampai di bawah mata kaki.
HR. Bukhari no. 366 dan Muslim no. 1177 — terjemahan makna

Hadis ini menyebut dua hal. Pertama, khuffain dilarang. Kedua, bila tidak ada sandal, khuffain boleh dipakai dengan dipotong sampai di bawah mata kaki. Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa sandal adalah alas kaki yang sesuai untuk ihram karena tidak menutup mata kaki.

3. Jenis Sandal yang Boleh

  • Sandal jepit atau sandal strap.
  • Sandal kulit tanpa penutup mata kaki.
  • Sandal kain yang ringan.
  • Sepatu yang terbuka di atas mata kaki, selama tidak menutup penuh.
  • Sandal gunung dengan tali, selama tidak menutup mata kaki.

Pilih sandal yang nyaman untuk berjalan jauh, tidak licin, dan tidak mudah lepas di kerumunan. Hindari sandal yang terlalu longgar atau solnya tipis.

4. Sepatu dan Kaus Kaki

Sepatu yang menutup mata kaki tidak boleh dipakai bila ada sandal. Bila tidak ada sandal, sepatu boleh dipakai dengan dipotong di bawah mata kaki menurut teks hadis. Sebagian ulama membolehkan tanpa memotong bila pemotongan merusak sepatu dan tidak ada sandal; pendapat yang lebih masyhur menyebutkan pemotongan.

Kaus kaki bagi laki-laki diperselisihkan. Sebagian memasukkannya ke dalam khuffain karena menutup kaki; sebagian membedakan karena kaus kaki bukan kulit dan tidak berjahit seperti khuff. Pendapat yang lebih hati-hati adalah menghindari kaus kaki tebal saat ihram.

5. Perbandingan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sandal terbukaBolehBolehBolehBoleh
Sepatu menutup mata kakiHaram, kecuali tidak ada sandalHaram, kecuali tidak ada sandalHaram, kecuali tidak ada sandalHaram, kecuali tidak ada sandal
Khuffain tanpa sandalBoleh, dipotongBoleh, dipotongBoleh, dipotongBoleh, dipotong
Kaus kaki bagi laki-lakiDiperselisihkanDiperselisihkanDiperselisihkanDiperselisihkan
Alas kaki perempuanBolehBolehBolehBoleh

Empat madzhab sepakat pada larangan khuffain dan kebolehan sandal. Perbedaan muncul pada rincian kaus kaki dan cara memotong sepatu.

6. Memotong Khuffain

Bila jamaah tidak menemukan sandal dan harus memakai sepatu, ia boleh memotong sepatu sampai di bawah mata kaki. Tujuannya agar sepatu tidak lagi menutup mata kaki, sehingga keluar dari kategori khuffain.

Dalam praktik, jamaah jarang perlu memotong sepatu karena sandal mudah ditemukan. Bila terjadi, potong dengan rapi agar tidak melukai kaki dan tidak menimbulkan luka.

7. Praktik di Masjid

Bawa kantong untuk menyimpan sandal saat masuk masjid. Ingat lokasi penyimpanan atau gunakan tanda. Jangan meninggalkan sandal di jalur tawaf. Bila kehilangan sandal, gunakan sandal cadangan atau beli di sekitar masjid.

Di area tawaf, sandal sering terlepas karena desakan. Pilih sandal dengan tali yang kuat dan pas di kaki. Hindari sandal yang terlalu longgar atau berbahan licin.

8. Penerapan bagi Jamaah Indonesia

  • Bawa sandal yang nyaman untuk berjalan jauh.
  • Siapkan sandal cadangan di tas.
  • Jangan memakai sepatu menutup mata kaki saat ihram.
  • Hindari kaus kaki tebal tanpa kebutuhan.
  • Bawa kantong kain untuk menyimpan sandal di masjid.
  • Jangan meninggalkan sandal di jalur tawaf.

9. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Memakai sepatu menutup mata kaki padahal ada sandal.
  • Memilih sandal licin untuk tawaf.
  • Meninggalkan sandal di jalur tawaf.
  • Tidak membawa sandal cadangan.
  • Memakai kaus kaki tebal tanpa kebutuhan.
  • Memotong sepatu secara sembarangan hingga melukai kaki.

10. Kesimpulan

Sandal adalah alas kaki yang paling sesuai saat ihram. Pilih yang nyaman dan aman untuk berjalan jauh. Sepatu menutup mata kaki hanya dibolehkan bila tidak ada sandal, dengan ketentuan yang berlaku. Kaus kaki bagi laki-laki diperselisihkan dan sebaiknya dihindari.

Pembahasan tentang kaus kaki ada di artikel Hukum Memakai Kaus Kaki Saat Ihram.

Daftar Rujukan

  • Shahih al-Bukhari no. 366; Shahih Muslim no. 1177.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.
  • Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib.