Daftar isi

Kaus kaki tampak sepele, tetapi menimbulkan pertanyaan karena hadis ihram melarang memakai khuffain, yaitu sepatu atau alas kaki yang menutup mata kaki. Apakah kaus kaki termasuk larangan yang sama? Jawabannya diperselisihkan, dan perbedaannya perlu dipahami agar jamaah tidak salah mengambil sikap.

Artikel ini membahas hukum kaus kaki saat ihram dari sisi dalil, perbandingan madzhab, kondisi darurat, dan penerapannya bagi jamaah Indonesia.

1. Kedudukan Kaus Kaki

Kaus kaki adalah penutup kaki yang terbuat dari kain, wol, atau bahan sintetis. Ia menutup kaki hingga mata kaki atau lebih, tetapi tidak berbentuk sepatu dan tidak selalu berjahit seperti khuff.

Para ulama berbeda dalam mengqiyaskannya kepada khuffain. Sebagian memasukkannya karena sama-sama menutup kaki; sebagian membedakan karena kaus kaki bukan kulit dan tidak berfungsi sebagai alas kaki yang melindungi dari tanah.

2. Dalil

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْهُمَا وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ
Orang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, sorban, celana, burnus, dan sepatu yang menutup mata kaki, kecuali bila tidak menemukan sandal; maka hendaklah ia memakai sepatu itu dan memotongnya sampai di bawah mata kaki.
HR. Bukhari no. 366 dan Muslim no. 1177 — terjemahan makna

Hadis ini menyebut khuffain, bukan kaus kaki. Karena kaus kaki tidak disebut, para ulama berbeda dalam menentukan apakah ia masuk melalui qiyas atau tetap di luar larangan.

3. Laki-laki

Pendapat yang lebih hati-hati dan banyak dipegang ulama kontemporer: laki-laki yang berihram tidak memakai kaus kaki, karena fungsinya menutup kaki seperti khuffain. Bila ada kebutuhan, misalnya sakit, cuaca sangat dingin, atau luka, ia boleh memakainya dengan fidyah: kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin.

Sebagian ulama Syafi'i membolehkan kaus kaki kain karena bukan khuff. Karena ada perbedaan, jamaah yang ingin mengambil sikap hati-hati sebaiknya memakai sandal dan menghindari kaus kaki tebal.

4. Perempuan

Perempuan boleh memakai kaus kaki saat ihram. Larangan khuffain berlaku khusus bagi laki-laki. Perempuan tetap dilarang menutup wajah dan memakai sarung tangan menurut pendapat yang melarang.

Kaus kaki bagi perempuan membantu menjaga kehangatan dan kebersihan, terutama saat tawaf malam atau cuaca dingin. Tidak ada dalil yang melarangnya.

5. Perbandingan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Kaus kaki bagi laki-lakiDiperselisihkan; cenderung dilarangDiperselisihkan; cenderung dilarangDiperselisihkan; sebagian membolehkan kainCenderung dilarang
Kaus kaki bagi perempuanBolehBolehBolehBoleh
Kaus kaki karena daruratBoleh dengan fidyahBoleh dengan fidyahBoleh dengan fidyahBoleh dengan fidyah
Bentuk fidyahDam atau fidyahFidyahKambing, puasa tiga hari, atau makan enam orang miskinFidyah dengan pilihan yang sama

Perbedaan utama bukan pada perempuan, melainkan pada laki-laki dan kadar qiyas kepada khuffain.

6. Bila Diperlukan

  • Sakit atau luka pada kaki.
  • Cuaca sangat dingin yang membahayakan.
  • Kondisi medis yang memerlukan penutup kaki.
  • Alasan darurat lain yang nyata.

Dalam keadaan ini, fidyah tetap berlaku menurut pendapat yang melarang. Catat alasan dan jenis penggunaan untuk konsultasi dengan pembimbing.

7. Fidyah

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI

Fidyahnya memilih antara menyembelih kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin. Bila kaus kaki dipakai tanpa uzur dan tanpa fidyah, pelanggaran tetap tercatat dan perlu diselesaikan.

8. Penerapan bagi Jamaah Indonesia

  • Bagi laki-laki, hindari kaus kaki tebal saat ihram.
  • Pilih sandal yang nyaman untuk berjalan jauh.
  • Bagi perempuan, kaus kaki boleh dipakai tanpa keraguan.
  • Bila kaki luka, gunakan kaus kaki dan konsultasikan fidyahnya.
  • Bawa kaus kaki cadangan di tas, bukan dipakai terus-menerus.
  • Jangan memakai kaus kaki basah dalam waktu lama hingga menyebabkan iritasi.

9. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Memakai kaus kaki tebal tanpa kebutuhan.
  • Menganggap kaus kaki sama sekali tidak masalah bagi laki-laki.
  • Tidak membedakan hukum laki-laki dan perempuan.
  • Memakai kaus kaki lalu mengira tidak perlu fidyah.
  • Memakai kaus kaki basah hingga kaki lecet.
  • Menutupi mata kaki dengan kaus kaki lalu menganggapnya sama dengan sandal.

10. Kesimpulan

Kaus kaki bagi laki-laki diperselisihkan; pendapat yang lebih hati-hati melarangnya, dengan fidyah bila diperlukan. Perempuan boleh memakainya. Sandal tetap menjadi pilihan paling aman selama ihram. Bila ada kebutuhan medis, utamakan kesehatan dan konsultasikan konsekuensi fidyahnya.

Pembahasan tentang sandal ada di artikel Hukum Memakai Sandal Saat Ihram.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih al-Bukhari no. 366; Shahih Muslim no. 1177.
  • An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab Mahzhurat al-Ihram.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.
  • Fatwa Lajnah Daimah tentang kaus kaki bagi muhrim.