Daftar isi

Keinginan berumroh kadang lebih besar daripada kemampuan finansial. Sebagian jamaah mempertimbangkan pinjaman bank, koperasi, atau keluarga. Apakah boleh? Apa batasnya?

Artikel ini membahas hukum umroh dengan uang pinjaman dari sisi dalil, jenis utang, prioritas nafkah, perbandingan madzhab, dan penerapannya.

1. Hukum Umroh dan Kemampuan

Jumhur ulama menyatakan umroh hukumnya sunah, bukan wajib. Madzhab Hanbali berpendapat umroh wajib sekali bagi yang mampu. Karena itu, berutang untuk umroh sunah tidak sama dengan berutang untuk kewajiban.

Kaidah fiqih: kewajiban bergantung pada kemampuan. Orang yang tidak mampu secara finansial tidak wajib berumroh, apalagi berutang dengan bunga.

2. Dalil tentang Utang

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ
Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat melunasinya, Allah akan melunasi darinya.
HR. Bukhari — terjemahan makna

Hadis ini menunjukkan bahwa utang bukan sekadar transaksi, tetapi amanah. Orang yang berutang wajib berniat dan berusaha melunasinya. Berutang untuk ibadah sunah tanpa kemampuan melunasi dapat membahayakan diri dan keluarga.

Dalil larangan riba:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
QS. Al-Baqarah: 275 — Terjemahan Kemenag RI

Utang dengan bunga termasuk riba. Mengambil pinjaman riba untuk umroh sunah adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, meskipun umrohnya sendiri sah bila rangkaiannya benar.

3. Jenis Utang

JenisHukumCatatan
Pinjaman tanpa bunga dari keluargaBoleh, dengan syarat mampu melunasiUtamakan kesepakatan tertulis
Pinjaman bank dengan bungaHaramTermasuk riba
Kredit tanpa bunga (syariah)Boleh, bila akadnya jelasPastikan tidak ada biaya tersembunyi
Utang untuk nadzar umrohBoleh bila mampu melunasiNadzar menjadi wajib
Utang untuk umroh sunahMakruh bila memberatkanSebaiknya ditunda

4. Prioritas Nafkah

Nafkah keluarga adalah kewajiban. Umroh sunah tidak boleh mengorbankan kebutuhan pokok anak dan istri. Orang yang berutang untuk umroh tetapi meninggalkan nafkah keluarga telah mendahulukan sunah di atas kewajiban.

Utang yang jatuh tempo juga harus diprioritaskan. Menunda pembayaran utang untuk berumroh dapat merugikan pemberi pinjaman dan menimbulkan dosa.

5. Perbandingan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Utang untuk umroh sunahMakruh bila memberatkanMakruh bila memberatkanMakruh bila memberatkanBoleh bila mampu melunasi
Utang untuk umroh nadzarBolehBolehBolehBoleh
Utang ribaHaramHaramHaramHaram
Mengorbankan nafkah keluargaHaramHaramHaramHaram

Empat madzhab sepakat bahwa riba haram dan nafkah keluarga wajib didahulukan. Perbedaan muncul pada penilaian kemakruhan utang untuk umroh sunah.

6. Bila Umrohnya Nadzar

Bila seseorang bernadzar umroh, nadzar itu menjadi wajib. Ia wajib menunaikannya bila mampu. Bila tidak mampu, sebagian ulama membolehkan menunda sampai mampu, dan sebagian membolehkan badal. Berutang untuk nadzar lebih ringan hukumnya daripada berutang untuk umroh sunah, tetapi tetap harus dengan kemampuan melunasi.

6.1. Utang kepada Keluarga

Pinjaman dari keluarga tanpa bunga lebih ringan, tetapi tetap utang. Buat kesepakatan tertulis tentang jumlah dan waktu pelunasan. Jangan menganggap pinjaman keluarga tidak perlu dibayar karena hubungan kekerabatan.

Bila keluarga memberi hadiah, bukan pinjaman, itu berbeda. Pastikan sejak awal apakah dana itu utang atau hadiah agar tidak menimbulkan konflik.

7. Penerapan bagi Jamaah Indonesia

  • Hitung kemampuan melunasi sebelum berutang.
  • Hindari pinjaman berbunga.
  • Dahulukan nafkah keluarga dan utang jatuh tempo.
  • Buat kesepakatan tertulis dengan pemberi pinjaman.
  • Jangan menggunakan dana zakat untuk umroh.
  • Tunda umroh bila membahayakan keuangan keluarga.

8. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Berutang riba untuk umroh sunah.
  • Mengorbankan nafkah anak dan istri.
  • Menunda pembayaran utang dengan alasan umroh.
  • Menggunakan dana zakat untuk biaya umroh.
  • Menganggap umroh menghapus utang.
  • Berutang tanpa rencana pelunasan.

9. Kesimpulan

Berutang untuk umroh sunah tidak dianjurkan, terutama bila memberatkan atau mengandung riba. Utang untuk nadzar lebih ringan, tetapi tetap memerlukan kemampuan melunasi. Dahulukan nafkah keluarga dan pembayaran utang. Umroh adalah ibadah, bukan alasan untuk melanggar kewajiban finansial.

Pembahasan tentang umroh dengan harta warisan ada di artikel Hukum Umroh dengan Harta Warisan.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih al-Bukhari, bab al-Istiqradh wa Ada' al-Duyun.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-Hajj wa al-Umrah.
  • Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab al-Hajj.