Hukum Umroh dengan Uang Zakat
Bolehkah zakat dipakai untuk umroh atau badal? Kajian tentang delapan asnaf, kepemilikan harta, dan beda zakat dengan infaq.
Daftar isi
Zakat bukan dana bebas yang dapat dipakai untuk semua kebaikan. Ia memiliki penerima tertentu yang disebut dalam Al-Qur'an. Karena itu, pertanyaan “bolehkah zakat dipakai umroh?” harus dijawab dengan membedakan tiga hal: zakat, infaq/sedekah, dan biaya pribadi.
1. Penerima Zakat Sudah Ditentukan
| إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ |
| Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. |
| QS. At-Taubah: 60 — Terjemahan Kemenag RI |
Ayat ini membatasi penerima zakat pada delapan golongan. Zakat tidak boleh disalurkan untuk kepentingan umum yang tidak termasuk asnaf, termasuk membiayai umroh orang yang bukan penerima zakat.
2. Zakat untuk Umroh Diri Sendiri
Seseorang tidak boleh mengambil zakatnya sendiri lalu memakainya untuk umroh. Zakat harus berpindah kepemilikan kepada penerima yang berhak. Muzakki tidak boleh menjadi penerima zakatnya sendiri, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat sempit dan tidak berlaku umum.
Menggunakan harta zakat untuk tiket, visa, atau biaya umroh pribadi termasuk menggunakan dana di luar peruntukannya. Ini berbeda dari menggunakan harta sendiri atau infaq/sedekah.
3. Zakat untuk Badal Umroh
Badal umroh dengan dana zakat tidak dibenarkan bila dana itu disalurkan kepada pelaksana badal sebagai upah. Zakat bukan upah jasa. Bila pelaksana badal termasuk asnaf dan menerima zakat untuk kebutuhan pokoknya, itu perkara lain; tetapi dana zakat tidak boleh dikhususkan sebagai bayaran badal.
Lembaga zakat resmi biasanya memisahkan dana zakat dari dana infaq/sedekah. Program badal umroh umumnya dibiayai infaq, sedekah, atau wakaf, bukan zakat.
4. Zakat untuk Orang Miskin yang Ingin Umroh
Bila seseorang menerima zakat karena termasuk fakir atau miskin, ia boleh menggunakan harta itu untuk kebutuhannya. Namun, memprioritaskan zakat untuk umroh sunah sementara kebutuhan pokok belum terpenuhi adalah tindakan yang tidak bijak. Sebagian ulama membolehkan penggunaan zakat untuk ibadah sunah setelah kebutuhan dasar terpenuhi, sebagian membatasinya pada kebutuhan pokok.
Karena ada perbedaan, kasus ini sebaiknya ditanyakan kepada lembaga zakat atau mufti. Yang jelas, muzakki tidak boleh menentukan sendiri bahwa zakatnya dipakai untuk umroh orang lain tanpa memastikan asnaf dan kepemilikan.
5. Zakat untuk Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Sebagian ulama membolehkan zakat untuk membantu perjalanan yang dibenarkan syariat, termasuk perjalanan ibadah, dengan syarat orang itu benar-benar kehabisan bekal dan tidak memiliki akses harta. Ini bukan berarti zakat boleh dipakai untuk membiayai umroh orang kaya yang merencanakan perjalanan.
6. Beda Zakat, Infaq, dan Sedekah
| Jenis | Penerima | Boleh untuk umroh? |
|---|---|---|
| Zakat | Delapan asnaf | Tidak untuk membiayai umroh pribadi atau upah badal |
| Infaq | Bebas, untuk kebaikan | Boleh, dengan transparansi |
| Sedekah | Bebas | Boleh |
| Wakaf | Sesuai akad wakaf | Boleh bila akadnya mendukung |
Perbedaan ini penting agar dana zakat tidak tercampur dengan dana program umroh. Lembaga yang menawarkan badal sebaiknya menjelaskan sumber dananya.
7. Kesalahan yang Sering Terjadi
- Memakai zakat sendiri untuk tiket umroh.
- Menyalurkan zakat sebagai upah badal.
- Mencampur dana zakat dengan infaq dalam satu program tanpa pemisahan.
- Menganggap semua dana sosial boleh dipakai umroh.
- Tidak memastikan penerima termasuk asnaf.
- Mengabaikan kebutuhan pokok penerima zakat.
8. Kesimpulan
Zakat tidak boleh dipakai untuk membiayai umroh pribadi atau sebagai upah badal. Zakat terikat pada delapan asnaf dan harus berpindah kepemilikan. Untuk program umroh dan badal, gunakan infaq, sedekah, atau wakaf yang akadnya jelas.
Pembahasan tentang badal ada di artikel Hukum Badal Umroh untuk Orang yang Wafat.
Daftar Rujukan
- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab al-Zakat.
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-Zakat.
- Fatwa MUI tentang pengelolaan zakat.