Daftar isi

Banyak pekerja Indonesia di Arab Saudi ingin memanfaatkan masa kerja untuk umroh. Secara fiqih, umroh mereka sah bila syaratnya dipenuhi. Namun, ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan: status visa, izin majikan, dan kontrak kerja.

Artikel ini membahas hukum umroh dengan visa kerja dari sisi dalil, tanggung jawab kontrak, perbandingan madzhab, dan penerapannya.

1. Dua Persoalan yang Harus Dipisahkan

Ada dua persoalan berbeda. Pertama, sah atau tidaknya umroh secara fiqih. Kedua, boleh atau tidaknya cara memperoleh dan menggunakan visa. Umroh bisa sah secara fiqih, tetapi cara perjalanannya melanggar hukum atau kontrak.

Karena itu, jawaban "boleh" atau "tidak boleh" tidak cukup. Jamaah harus memastikan kedua sisi terpenuhi.

2. Dalil tentang Kontrak dan Amanah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (perjanjian).
QS. Al-Ma'idah: 1 — Terjemahan Kemenag RI

Ayat ini memerintahkan menepati kontrak. Visa kerja adalah kontrak antara pekerja, majikan, dan negara. Melanggarnya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal amanah.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.
QS. An-Nisa: 58 — Terjemahan Kemenag RI

Amanah dalam ayat ini mencakup pekerjaan, izin, dan dokumen. Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin untuk umroh telah melanggar amanah kontrak.

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat mereka.
HR. Tirmidzi — dinilai hasan

Hadis ini menegaskan bahwa syarat dalam kontrak mengikat. Bila kontrak kerja melarang meninggalkan pekerjaan tanpa izin, pekerja wajib mematuhinya.

3. Hukum Umroh dengan Visa Kerja

Umroh dengan visa kerja boleh bila visa itu mengizinkan ibadah umroh dan pekerja memenuhi kewajiban kontraknya. Di Arab Saudi, pekerja asing umumnya dapat melakukan umroh dengan izin atau prosedur yang berlaku. Jamaah wajib memeriksa aturan terbaru dan mengikuti prosedur resmi.

Bila visa kerja tidak mengizinkan umroh, pekerja tidak boleh memaksakan dengan cara yang melanggar aturan. Umrohnya secara fiqih mungkin sah, tetapi perbuatan melanggar visa tetap haram.

4. Izin Majikan

Pekerja wajib meminta izin majikan sebelum meninggalkan pekerjaan untuk umroh. Bila majikan memberi izin, pekerjaan tetap terjaga dan ibadah lebih tenang. Bila majikan menolak, pekerja tidak boleh pergi dengan alasan umroh.

Izin ini bukan sekadar formalitas. Meninggalkan pekerjaan tanpa izin dapat merugikan majikan, melanggar kontrak, dan menimbulkan masalah hukum. Islam tidak membenarkan ibadah yang dibangun di atas pelanggaran amanah.

5. Perbandingan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Umroh dengan visa yang mengizinkanBolehBolehBolehBoleh
Umroh dengan visa yang tidak mengizinkanIbadah sah, cara haramIbadah sah, cara haramIbadah sah, cara haramIbadah sah, cara haram
Meninggalkan pekerjaan tanpa izinHaramHaramHaramHaram
Umroh saat kontrak kerja melarangTidak bolehTidak bolehTidak bolehTidak boleh

Empat madzhab sepakat bahwa cara yang haram tidak menjadi halal karena tujuannya ibadah. Perbedaan hanya pada rincian kasus, bukan pada prinsip.

6. Miqat Pekerja di Arab Saudi

Miqat pekerja ditentukan oleh tempat tinggalnya. Pekerja yang tinggal di Jeddah berihram dari Jeddah. Pekerja yang tinggal di Madinah berihram dari Dzul Hulaifah. Pekerja yang tinggal di Makkah harus keluar ke Tan'im atau tanah halal lain untuk umroh baru. Pekerja di Riyadh atau kota lain mengikuti miqat sesuai arah dan rute yang dilalui.

Jangan menganggap semua pekerja di Arab Saudi berihram dari Jeddah. Miqat bergantung pada lokasi, bukan pada status visa.

7. Penerapan bagi Pekerja Indonesia

  • Periksa masa berlaku visa dan izin umroh.
  • Minta izin majikan secara tertulis bila memungkinkan.
  • Jangan meninggalkan pekerjaan tanpa izin.
  • Jangan menggunakan visa yang tidak sesuai.
  • Ketahui miqat sesuai kota tempat tinggal.
  • Bawa dokumen identitas dan salinan kontrak.

8. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menganggap umroh sah sehingga pelanggaran visa diabaikan.
  • Meninggalkan pekerjaan tanpa izin majikan.
  • Menggunakan visa wisata untuk bekerja, atau sebaliknya.
  • Berihram dari kota yang bukan miqatnya.
  • Mengabaikan masa berlaku visa hingga overstay.
  • Menganggap izin majikan tidak penting karena ibadah.

9. Kesimpulan

Umroh dengan visa kerja boleh bila visa dan kontrak mengizinkan. Ibadah yang sah tidak menghapus kewajiban menaati kontrak dan aturan keimigrasian. Minta izin majikan, periksa dokumen, dan ketahui miqat sesuai tempat tinggal. Jangan membangun ibadah di atas pelanggaran amanah.

Pembahasan tentang pekerja migran ada di artikel Hukum Umroh bagi Pekerja Migran.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Sunan Tirmidzi, bab al-Syurut.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-Hajj wa al-Umrah.