Daftar isi

Sebagian besar paket umroh dari Indonesia mendarat di Madinah lebih dahulu. Jamaah beristirahat, berziarah, dan shalat di Masjid Nabawi selama beberapa hari sebelum bergerak ke Makkah. Di sinilah muncul pertanyaan yang tampak sederhana tetapi sering salah dijawab: kapan ihram dimulai?

Ada yang berihram sejak tiba di Madinah, ada yang baru berihram di hotel Makkah, dan ada yang menunggu pengumuman kru bus. Ketiganya tidak sama. Artikel ini membahas miqat bagi jamaah yang mendarat di Madinah dari sisi dalil, perbandingan madzhab, dan penerapannya di lapangan.

1. Miqat Zamani dan Miqat Makani

Dalam fiqih manasik, miqat dibagi menjadi dua. Miqat zamani adalah batas waktu, yaitu bulan-bulan haji dan waktu tertentu untuk umroh. Miqat makani adalah batas tempat memulai ihram. Pembahasan jamaah Madinah masuk ke kategori kedua.

Miqat makani bukan sekadar tempat perhentian. Ia adalah batas yang bila dilewati tanpa ihram melahirkan konsekuensi hukum. Karena itu, mengetahui lokasinya bukan pengetahuan tambahan, melainkan bagian dari keabsahan ibadah.

2. Dalil Miqat

Hadis utama tentang miqat diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan batas tempat bagi penduduk setiap arah.

وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu berlaku bagi penduduknya dan bagi siapa saja yang melewatinya dari arah lain yang ingin menunaikan haji dan umroh.
HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181 — terjemahan makna

Hadis ini memuat dua prinsip. Pertama, miqat ditentukan berdasarkan arah datang, bukan berdasarkan kewarganegaraan. Kedua, miqat berlaku bagi siapa saja yang melewatinya, termasuk jamaah Indonesia yang singgah di Madinah. Jadi, jamaah dari Jakarta yang menuju Makkah lewat Madinah tetap berihram di Dzul Hulaifah.

Dalil kewajiban berihram dari miqat:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI

Perintah menyempurnakan umroh mencakup memulainya dari tempat yang ditetapkan. Para ulama menyimpulkan bahwa berihram dari miqat adalah wajib, bukan sekadar sunah. Meninggalkannya melahirkan dam, meskipun umrohnya tetap sah bila jamaah berihram setelahnya.

3. Dzul Hulaifah dan Masjid Abyar Ali

Dzul Hulaifah terletak sekitar sembilan kilometer dari Masjid Nabawi, di jalur menuju Makkah. Di sana terdapat Masjid Abyar Ali, tempat jamaah mandi, memakai pakaian ihram, shalat dua rakaat, lalu berniat.

Jaraknya dari Makkah sekitar 450 kilometer. Perjalanan bus biasanya memakan waktu enam sampai delapan jam, tergantung kondisi jalan dan waktu istirahat. Karena itu, jamaah perlu mengetahui perkiraan waktu tiba agar tidak tertidur saat melewati miqat.

Sebagian rombongan berhenti di rest area sebelum Dzul Hulaifah untuk berganti pakaian. Ini boleh, asalkan niat ihram dilakukan di miqat atau sebelumnya, bukan setelah melewatinya. Yang menjadi patokan adalah posisi saat niat, bukan posisi saat berganti pakaian.

4. Tiba di Madinah Belum Berihram

Mengunjungi Madinah tidak memerlukan ihram. Ihram hanya diperlukan ketika seseorang hendak memasuki Makkah untuk haji atau umroh. Selama di Madinah, jamaah memakai pakaian biasa, berziarah, dan shalat di Masjid Nabawi tanpa larangan ihram.

Kesalahpahaman yang sering terjadi: jamaah memakai pakaian ihram sejak tiba di Madinah karena mengira sudah harus berihram. Akibatnya, mereka menahan diri dari hal-hal yang sebenarnya boleh, seperti memakai wangi-wangian atau menutup kepala, padahal belum waktunya. Sebaliknya, ada jamaah yang sudah berniat di Madinah lalu melepas pakaian ihram di hotel, sehingga melanggar larangan ihram tanpa sadar.

5. Hukum Melewati Miqat Tanpa Ihram

Melewati miqat tanpa ihram adalah meninggalkan wajib. Menurut empat madzhab, jamaah tetap harus berihram, umrohnya sah, tetapi ia wajib dam dan berdosa bila sengaja.

MadzhabStatus ihram dari miqatBila dilewati
HanafiWajibUmroh sah, wajib dam
MalikiWajibUmroh sah, wajib dam
Syafi'iWajibUmroh sah, wajib dam
HanbaliWajibUmroh sah, wajib dam

Bila jamaah menyadari sebelum tawaf dan masih memungkinkan kembali ke Dzul Hulaifah, ia sebaiknya kembali dan berihram dari sana. Bila sudah terlanjur tawaf, ia melanjutkan umroh dan membayar dam. Mengulang umroh dari awal tidak diperlukan bila tawaf dan sa'i sudah sah; yang diperlukan adalah menutup wajib yang tertinggal.

6. Bila Terbang ke Jeddah

Sebagian rombongan bergerak dari Madinah ke Jeddah dengan pesawat, lalu ke Makkah dengan bus. Untuk rute ini berlaku pembahasan miqat Jeddah. Fatwa MUI membolehkan ihram di Bandara Jeddah, sedangkan pendapat yang lebih hati-hati mensyaratkan ihram sebelum melewati miqat.

Pilihan ini harus jelas sejak awal. Bila mengikuti Fatwa MUI, jamaah berihram di Jeddah dan tidak dianggap melewati miqat. Bila mengikuti pendapat yang lebih hati-hati, jamaah harus berihram sebelum pesawat melewati garis miqat, yang biasanya diumumkan kru. Jangan mencampur dua pendapat sehingga tidak ada yang dipenuhi.

7. Penerapan bagi Jamaah Indonesia

  • Siapkan pakaian ihram di tas kabin bus, bukan di bagasi bawah.
  • Ketahui perkiraan waktu tiba di Dzul Hulaifah sejak keberangkatan.
  • Jangan menunggu pengumuman kru; bersiap satu jam sebelum perkiraan tiba.
  • Mandi dan berwudu sebelum naik bus bila memungkinkan.
  • Bawa kain ihram cadangan dan peniti secukupnya.
  • Catat nomor bus dan lokasi parkir agar tidak tersesat setelah tawaf.

8. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Berihram sejak tiba di Madinah, padahal belum menuju Makkah.
  • Tidur di bus hingga melewati Dzul Hulaifah.
  • Berniat di rest area yang masih jauh sebelum miqat, lalu merasa sudah aman.
  • Melepas pakaian ihram saat berhenti di toilet setelah niat.
  • Mengira ihram cukup dilakukan di hotel Makkah.
  • Menganggap dam dapat menggantikan kewajiban ihram dari miqat.

9. Kesimpulan

Jamaah yang mendarat di Madinah berihram di Dzul Hulaifah saat menuju Makkah, bukan sejak tiba di Madinah. Niat dilakukan di miqat atau sebelumnya, tidak setelahnya. Melewati miqat tanpa ihram melahirkan dam menurut empat madzhab. Persiapkan pakaian dan waktu dengan cermat agar ibadah dimulai sesuai tuntunan.

Pembahasan tentang miqat secara umum ada di artikel Ihram dan Miqat.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih al-Bukhari no. 1524; Shahih Muslim no. 1181.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab al-Mawaqit.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-Mawaqit.
  • Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib.
  • Fatwa MUI tentang miqat Bandara Jeddah.