Daftar isi

Pakaian ihram laki-laki sering disederhanakan menjadi "dua lembar kain putih". Penyederhanaan ini benar secara umum, tetapi tidak cukup ketika jamaah menghadapi pertanyaan nyata: apakah boleh memakai sabuk, jam tangan, kacamata, atau sandal bertali? Apakah kain yang dijahit di tepinya melanggar larangan?

Artikel ini membahas pakaian ihram laki-laki secara sistematis: definisi, dalil, rincian larangan, batas "pakaian berjahit", aksesori yang boleh, perbandingan madzhab, dan konsekuensi bila melanggar.

1. Definisi Pakaian Ihram

Pakaian ihram laki-laki terdiri dari dua lembar kain tanpa jahitan yang membentuk badan. Lembar pertama disebut izar, dililitkan di pinggang dan menutup aurat bagian bawah. Lembar kedua disebut rida, diselendangkan di pundak dan menutup bagian atas.

Kain ini tidak harus putih, tetapi putih dianjurkan karena lebih mudah terlihat bersih dan sesuai dengan sunah. Syaratnya: suci dari najis, menutup aurat, tidak transparan, dan tidak ketat hingga membentuk tubuh.

2. Dalil Larangan

Hadis utama dalam bab ini adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai orang yang berihram.

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْهُمَا وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوِ الْوَرْسُ
Orang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, sorban, celana, burnus, dan sepatu yang menutup mata kaki, kecuali bila tidak menemukan sandal; maka hendaklah ia memakai sepatu itu dan memotongnya sampai di bawah mata kaki. Jangan pula memakai pakaian yang terkena zafaran atau wars.
HR. Bukhari no. 366 dan Muslim no. 1177 — terjemahan makna

Hadis ini menyebut lima jenis pakaian dan satu sifat kain. Para ulama membacanya sebagai daftar yang menunjukkan illat, bukan daftar yang membatasi secara kaku. Illat-nya adalah pakaian yang menutupi badan atau dibentuk mengikuti tubuh.

3. Rincian Larangan

3.1. Kemeja dan pakaian berlengan

Kemeja menutup torso, pundak, dan lengan. Larangan ini mencakup semua pakaian yang bentuknya serupa, seperti jaket, sweater, dan baju lengan panjang. Yang dilarang adalah memakainya sebagai pakaian, bukan sekadar membawanya di tas.

3.2. Sorban dan penutup kepala

Sorban, peci, topi, dan penutup kepala lain dilarang bagi laki-laki yang berihram. Larangan ini berlaku meskipun cuaca dingin atau panas. Bila kepala terluka dan perlu ditutup, sebagian ulama membolehkan dengan fidyah. Payung yang dipegang tangan tidak termasuk penutup kepala; payung yang diikatkan ke kepala termasuk.

3.3. Celana

Celana menutup kaki dan membentuknya. Larangan ini mencakup celana panjang, celana pendek, dan pakaian dalam yang menutup kaki. Kain ihram bawah harus dililitkan, bukan dipakai seperti celana.

3.4. Burnus

Burnus adalah pakaian yang menutup kepala dan pundak sekaligus. Larangannya mencakup semua pakaian yang menyatukan penutup kepala dengan badan, seperti jubah bertudung.

3.5. Khuffain

Khuffain adalah sepatu atau alas kaki yang menutup mata kaki. Bila jamaah tidak menemukan sandal, ia boleh memakai khuffain dan memotongnya sampai di bawah mata kaki. Sebagian ulama membolehkan tanpa memotong bila tidak ada sandal; pendapat yang lebih masyhur menyebutkan pemotongan sesuai teks hadis.

3.6. Wangi-wangian pada pakaian

Pakaian yang terkena zafaran atau wars tidak boleh dipakai. Illat-nya adalah wangi-wangian. Karena itu, kain ihram yang disemprot parfum sebaiknya dicuci atau diganti sebelum niat.

4. Batas "Pakaian Berjahit"

Istilah "pakaian berjahit" tidak berarti setiap kain yang memiliki jahitan. Kain ihram sendiri sering dijahit di tepinya agar tidak berfurai. Yang dimaksud adalah pakaian yang dipotong dan dijahit menurut bentuk badan, sehingga menutupi dan membentuknya.

Kaidah ini menjelaskan mengapa sabuk, tas pinggang, dan strap jam tangan tidak termasuk. Ketiganya memiliki jahitan, tetapi tidak dibentuk mengikuti torso atau kaki. Yang menjadi patokan adalah fungsi dan bentuk, bukan ada tidaknya benang jahit.

5. Yang Masih Boleh

ObjekHukumCatatan
SandalBolehPilihan utama, tidak menutup mata kaki
Jam tanganBolehHindari bahan emas bagi laki-laki
KacamataBolehTermasuk kacamata hitam
CincinBolehBukan pakaian berjahit
Sabuk dan tas pinggangBolehTidak menutupi aurat
Payung tanganBolehBukan penutup kepala
Kaus kakiDiperselisihkanLebih hati-hati dihindari

6. Perbandingan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Batas pakaian berjahitYang menutupi badan dan dijahit menurut bentuknyaYang menutupi badan dan dijahit menurut bentuknyaPakaian yang disebut nash dan yang sepadanPakaian yang disebut nash dan yang sepadan
Menutup kepalaHaramHaramHaramHaram
Khuffain tanpa sandalBoleh, dipotongBoleh, dipotongBoleh, dipotongBoleh, dipotong
AksesoriBolehBolehBolehBoleh
Fidyah pelanggaranDam atau fidyah menurut kasusFidyahFidyah: kambing, puasa tiga hari, atau makan enam orang miskinFidyah dengan pilihan yang sama

Empat madzhab sepakat pada prinsipnya. Perbedaan muncul pada rincian kasus, bukan pada kategori dasarnya.

7. Idtiba' dan Ramal

Bagi laki-laki, disunahkan melakukan idtiba' saat tawaf, yaitu menyelendangkan kain rida di pundak kiri dan membiarkan pundak kanan terbuka. Ini dilakukan selama tawaf, lalu dikembalikan setelah selesai. Idtiba' bukan syarat sah dan tidak dilakukan di luar tawaf.

Ramal, yaitu berjalan cepat dengan langkah pendek, disunahkan pada tiga putaran pertama tawaf bagi laki-laki yang mampu. Ramal tidak dilakukan perempuan dan tidak dilakukan bila kerumunan terlalu padat.

8. Fidyah Bila Melanggar

Bila jamaah memakai pakaian berjahit, menutup kepala, atau memakai wangi-wangian dengan sengaja, ia melanggar larangan ihram. Menurut mayoritas ulama, fidyahnya adalah memilih antara menyembelih kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI

Fidyah tidak membatalkan umroh. Ia menutup pelanggaran, bukan menghapus dosa kesengajaan. Karena itu, jamaah tetap dianjurkan bertobat bila melanggar dengan sengaja.

9. Penerapan bagi Jamaah Indonesia

  • Bawa dua set kain ihram agar bisa diganti bila kotor.
  • Gunakan peniti atau ikat pinggang kain untuk mengunci lilitan.
  • Pilih sandal yang nyaman untuk berjalan jauh dan tidak licin.
  • Jangan memakai kaus kaki tebal tanpa kebutuhan.
  • Simpan jaket dan peci di tas selama ihram, bukan dipakai.
  • Periksa kain sebelum niat agar tidak terkena parfum.

10. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Memakai celana atau kemeja karena mengira hanya parfum yang dilarang.
  • Menutup kepala dengan peci saat cuaca dingin.
  • Memakai kain transparan atau terlalu pendek.
  • Menganggap jahitan pada tepi kain sebagai pelanggaran.
  • Tidak membawa kain cadangan.
  • Memakai sepatu menutup mata kaki padahal ada sandal.

11. Kesimpulan

Pakaian ihram laki-laki adalah dua lembar kain tanpa jahitan yang membentuk badan. Hindari pakaian berjahit, penutup kepala, dan sepatu menutup mata kaki. Aksesori seperti jam, kacamata, sabuk, dan tas pinggang tetap boleh. Pahami batas "berjahit" agar tidak melepas hal yang sebenarnya dibolehkan.

Pembahasan tentang larangan ihram ada di artikel Tahalul dan Larangan Ihram.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih al-Bukhari no. 366; Shahih Muslim no. 1177.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab Mahzhurat al-Ihram.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.
  • Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib.