Daftar isi

Tahalul adalah keluar dari keadaan ihram, ditandai dengan mencukur atau memotong rambut setelah tawaf dan sa'i selesai. Setelah tahalul, larangan ihram terangkat dan jamaah kembali seperti biasa.

Meski terlihat sederhana, tahalul memiliki kedudukan yang berbeda di setiap madzhab. Syafi'i menetapkannya sebagai rukun, sedangkan Maliki, Hanafi, dan Hanbali menetapkannya sebagai wajib. Perbedaan ini menentukan apakah orang yang meninggalkannya batal atau hanya wajib dam.

1. Definisi dan Dalil

Tahalul secara bahasa berarti menjadi halal. Dalam istilah fiqih, tahalul adalah keluar dari larangan ihram dengan cara yang ditentukan, yaitu mencukur atau memotong rambut setelah menyelesaikan tawaf dan sa'i.

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI

Ayat ini menunjukkan bahwa mencukur rambut adalah bagian dari keluar dari ihram, dan bahwa melakukannya sebelum waktunya karena sakit melahirkan fidyah. Dari sini para ulama menyusun ketentuan tahalul dan larangan ihram.

2. Waktu dan Cara Tahalul

  • Dilakukan setelah tawaf dan sa'i selesai.
  • Laki-laki dianjurkan mencukur habis. Bila tidak ingin botak, memotong rambut dengan rapi juga sah menurut mayoritas.
  • Perempuan memotong ujung rambut sekitar satu ruas jari. Tidak perlu mencukur.
  • Tahalul dilakukan sendiri, tidak harus oleh petugas. Bila memakai jasa tukang cukur, pastikan ia memotong rambutmu, bukan rambut orang lain.
  • Setelah tahalul, larangan ihram terangkat dan jamaah boleh memakai pakaian biasa serta wangi-wangian.

Sebagian ulama membolehkan tahalul setelah tawaf bila sa'i tertunda karena udzur, tetapi urutan yang aman adalah tawaf, sa'i, lalu tahalul. Jamaah yang mengikuti Syafi'i sebaiknya tidak mendahulukan tahalul sebelum sa'i.

3. Larangan Ihram

Larangan ihram berlaku sejak niat sampai tahalul. Sebagian larangan khusus laki-laki atau perempuan.

LaranganLaki-lakiPerempuan
Memakai pakaian berjahit yang membentuk badanHaramBoleh, selama menutup aurat
Menutup kepalaHaramBoleh
Menutup wajahTidak berlakuHaram menurut mayoritas, kecuali ada kebutuhan
Memakai sarung tanganTidak berlakuHaram menurut sebagian ulama
Memakai wangi-wangianHaramHaram
Memotong rambut atau kukuHaramHaram
Berburu binatang daratHaramHaram
Akad nikahHaramHaram
Hubungan suami istriHaramHaram
وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا وَرْسٌ
dan tidak pula pakaian yang terkena zafaran atau wars.
HR. Bukhari no. 366 dan Muslim no. 1177 — terjemahan makna, potongan dari hadis larangan pakaian ihram

Zafaran dan wars adalah pewarna dan pengharum yang biasa dipakai pada kain. Dari hadis ini ulama menyimpulkan bahwa pakaian ihram tidak boleh diberi wangi-wangian, meskipun wangi-wangian pada badan sebelum niat dibolehkan.

4. Perbedaan Madzhab tentang Tahalul

MadzhabKedudukan tahalulBila ditinggalkan
Syafi'iRukunUmroh tidak sah sampai tahalul dikerjakan
MalikiWajibUmroh sah, wajib dam
HanafiWajibUmroh sah, wajib dam
HanbaliWajib menurut pendapat yang masyhurUmroh sah, wajib dam

Perbedaan ini penting dalam kasus orang yang meninggalkan tahalul karena lupa. Menurut Syafi'i, ia belum keluar dari ihram dan harus segera tahalul; menurut madzhab lain, ia wajib dam tetapi umrohnya tetap sah. Dalam praktik, jamaah yang lupa tahalul biasanya baru menyadari setelah pulang, sehingga kasusnya perlu ditanyakan kepada mufti.

5. Pelanggaran dan Fidyah

Tidak semua pelanggaran sama akibatnya. Sebagian hanya memerlukan istigfar, sebagian wajib fidyah, dan sebagian lain membatalkan umroh.

  • Mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai wangi-wangian: fidyah berupa kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin.
  • Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki: fidyah, dengan rincian yang berbeda menurut madzhab.
  • Berburu: denda sepadan dengan hewan yang diburu, atau makanan, atau puasa.
  • Akad nikah: berdosa dan wajib dam menurut sebagian ulama, tetapi umroh tidak batal.
  • Hubungan suami istri sebelum tahalul: umroh batal dan wajib diqada, di samping dam.

Fidyah hanya wajib bila perbuatan dilakukan dengan sengaja. Bila terjadi karena lupa atau tidak tahu, sebagian ulama membedakan hukumnya. Karena itu, jamaah perlu mencatat apa yang terjadi dan menanyakan kepada ahlinya, bukan menebak sendiri.

6. Kasus yang Sering Ditanyakan

6.1. Sabun dan sampo beraroma

Mayoritas ulama melarang memakai wangi-wangian yang sengaja dihirup atau dioleskan. Sabun dan sampo yang wanginya samar biasanya dimaafkan. Bila ingin aman, gunakan produk tanpa parfum selama ihram.

6.2. Masker dan kacamata

Masker menutup wajah. Bagi perempuan, sebagian ulama membolehkan bila ada kebutuhan, misalnya debu atau sakit, dengan membayar fidyah bila dianggap menutup wajah secara sengaja. Bagi laki-laki, masker tidak termasuk menutup kepala sehingga umumnya dibolehkan.

6.3. Memakai jam tangan dan cincin

Perhiasan dan jam tangan tidak termasuk pakaian berjahit yang dilarang. Keduanya boleh dipakai.

6.4. Mencabut bulu atau menggosok gigi

Menggosok gigi dengan siwak atau sikat tanpa pasta beraroma kuat dibolehkan. Mencabut bulu yang tidak diperlukan sebaiknya dihindari karena sebagian ulama memasukkannya ke dalam larangan.

7. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Mencukur rambut sebelum sa'i selesai.
  • Menganggap tahalul hanya sunah, padahal dalam madzhab Syafi'i ia rukun.
  • Memakai wangi-wangian setelah niat, termasuk pada pakaian ihram.
  • Mencukur rambut orang lain lalu menganggapnya sebagai tahalul diri sendiri.
  • Menutup wajah bagi perempuan tanpa kebutuhan.
  • Menggunakan sabun atau deodoran beraroma kuat selama ihram.

8. Kesimpulan

Tahalul adalah penutup ihram yang tidak boleh diremehkan. Ia dilakukan setelah tawaf dan sa'i, dengan cara yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Larangan ihram berlaku sejak niat sampai tahalul, dan pelanggarannya memiliki konsekuensi yang berbeda-beda.

Bagi jamaah, yang paling penting adalah memahami urutan dan mencatat setiap kejadian yang menyimpang. Dam bukan jalan pintas, dan tahalul bukan formalitas. Keduanya adalah bagian dari ibadah yang harus dikerjakan dengan ilmu.

Pembahasan rinci tentang dam ada di artikel Dam dalam Umroh. Pembahasan tentang ihram dan miqat ada di artikel Ihram dan Miqat.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih al-Bukhari no. 366; Shahih Muslim no. 1177.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah; Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
  • Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib, bab al-Hajj wa al-'Umrah.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.
  • Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, jilid 2.