Daftar isi

Sa'i adalah berjalan tujuh kali antara Bukit Safa dan Marwa. Satu perjalanan dari Safa ke Marwa dihitung satu kali, dan perjalanan kembali dari Marwa ke Safa dihitung satu kali lagi. Tujuh perjalanan berakhir di Marwa.

Banyak jamaah salah menghitung karena mengira tujuh kali berarti tujuh kali pulang pergi. Akibatnya, mereka berjalan empat belas kali atau berhenti sebelum genap tujuh. Artikel ini membahas kedudukan sa'i, dalilnya, tata cara, dan perbedaan empat madzhab.

1. Definisi dan Kedudukan

Sa'i secara bahasa berarti berjalan atau berusaha. Dalam istilah fiqih, sa'i adalah menempuh jarak antara Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali sebagai bagian dari manasik haji atau umroh.

Mayoritas ulama menetapkan sa'i sebagai rukun. Hanafi menetapkannya sebagai wajib. Perbedaan ini menentukan konsekuensi bila sa'i ditinggalkan: menurut jumhur, umroh tidak sah; menurut Hanafi, umroh tetap sah tetapi wajib dam.

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sungguh, Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.
QS. Al-Baqarah: 158 — Terjemahan Kemenag RI

Ayat ini menegaskan bahwa sa'i adalah bagian dari syiar umroh. Redaksi “tidak ada dosa” sempat dipahami sebagian orang sebagai larangan, lalu ayat ini menegaskannya. Sebagian ulama juga membaca ayat ini sebagai isyarat bahwa sa'i bukan sekadar anjuran, karena ia disebut sebagai syiar yang terikat dengan haji dan umroh.

2. Syarat dan Ketentuan

  • Dilakukan setelah tawaf. Mendahulukan sa'i sebelum tawaf tidak sah menurut mayoritas.
  • Dimulai dari Safa dan diakhiri di Marwa.
  • Tujuh perjalanan penuh, dengan hitungan Safa ke Marwa satu kali dan Marwa ke Safa satu kali.
  • Berada di dalam area Sa'i yang ditandai. Berjalan di luar jalur tidak dihitung.
  • Menutup aurat dan, menurut mayoritas, suci dari hadas. Hanafi memberi keringanan dengan konsekuensi dam.
  • Berjalan kaki bila mampu. Bagi yang sakit atau lansia, kursi roda dapat digunakan.

3. Tata Cara Sa'i

  1. Setelah tawaf dan shalat dua rakaat, menuju Safa. Mendaki Bukit Safa bila memungkinkan.
  2. Menghadap Ka'bah, memuji Allah, dan berdoa. Ini sunah, bukan syarat.
  3. Berjalan menuju Marwa. Di antara dua tanda hijau, laki-laki dianjurkan berlari kecil. Perempuan tetap berjalan biasa.
  4. Setibanya di Marwa, menghadap Ka'bah dan berdoa, lalu kembali ke Safa. Perjalanan kedua dihitung.
  5. Ulangi sampai tujuh perjalanan dan berakhir di Marwa.

Tidak ada bacaan wajib selama sa'i. Berzikir, membaca Al-Qur'an, atau berdoa dengan bahasa sendiri semuanya baik. Yang penting, hitungan tidak keliru dan jamaah tetap berada di jalur yang ditentukan.

3.1. Cara menghitung

Kunci hitungan: perjalanan ganjil berakhir di Marwa, perjalanan genap berakhir di Safa. Dengan begitu, perjalanan ketujuh pasti berakhir di Marwa. Bila ragu di tengah jalan, ambil angka yang lebih kecil dan ulangi perjalanan yang diragukan. Lebih baik menambah satu perjalanan daripada mengurangi rukun.

3.2. Berlari kecil di antara dua tanda

Laki-laki dianjurkan berlari kecil di antara dua tanda hijau pada setiap perjalanan. Perempuan tidak dianjurkan berlari kecil, karena keadaan tubuhnya dan untuk menjaga ketenangan di jalur. Anjuran ini berlaku bila tidak mengganggu jamaah lain.

4. Perbedaan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Kedudukan sa'iWajibRukunRukunRukun
Suci dari hadasWajib, bila tertinggal bayar damSyarat sahSyarat sahSyarat sah
Berjalan kakiWajib bila mampuWajib bila mampuWajib bila mampuWajib bila mampu
Berlari kecil di area hijauSunah bagi laki-lakiSunah bagi laki-lakiSunah bagi laki-lakiSunah bagi laki-laki
Naik ke Safa dan MarwaSunahSunahSunahSunah

Perbedaan yang paling terasa di lapangan adalah soal taharah. Jamaah yang mengikuti Syafi'i sebaiknya memastikan wudu sebelum memulai sa'i dan menjaga wudu selama tujuh perjalanan. Bila batal di tengah, berwudu lalu melanjutkan dari hitungan terakhir.

5. Kasus di Lapangan

5.1. Sa'i dengan kursi roda

Sa'i dengan kursi roda sah selama berada di jalur Sa'i dan tujuh perjalanan terpenuhi. Petugas dan relawan biasanya tersedia di pintu masuk. Bagi lansia, jalur lantai atas lebih longgar dan memiliki lift, meski jaraknya lebih jauh.

5.2. Sakit atau tidak mampu berjalan

Bila benar-benar tidak mampu berjalan, sebagian ulama membolehkan diwakilkan dengan syarat tertentu. Kasus seperti ini sebaiknya ditanyakan kepada pembimbing atau mufti sebelum dilakukan, karena tidak semua ulama membolehkan.

5.3. Terhenti karena kerumunan

Bila terhenti di tengah jalur, jamaah dapat melanjutkan setelah arus kembali lancar. Hitungan tidak batal karena berhenti, selama masih berada di area Sa'i. Bila keluar dari area dan kembali, hitungan yang sudah sah tetap dilanjutkan.

6. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Mengira tujuh kali berarti tujuh kali pulang pergi, sehingga berjalan empat belas kali.
  • Memulai sa'i dari Marwa, bukan Safa.
  • Berhenti di perjalanan keenam karena mengira sudah tujuh.
  • Perempuan berlari kecil di antara dua tanda hijau.
  • Berjalan di luar jalur Sa'i, misalnya melalui area pertokoan, lalu menganggapnya sah.
  • Sa'i sebelum tawaf karena ingin menghemat waktu.

7. Kesimpulan

Sa'i adalah bagian yang tidak bisa dianggap remeh. Mayoritas ulama menetapkannya sebagai rukun, sedangkan Hanafi menetapkannya sebagai wajib. Hitungan tujuh perjalanan harus dijaga, dan sa'i harus dilakukan setelah tawaf.

Perbedaan madzhab bukan alasan untuk mengubah urutan seenaknya. Jamaah yang mengikuti Syafi'i tetap harus suci dari hadas dan berurutan. Jamaah yang mengikuti Hanafi tetap wajib menunaikan sa'i, meskipun konsekuensi hukumnya berbeda bila tertinggal.

Pembahasan tentang tawaf ada di artikel Tawaf. Pembahasan tentang tahalul ada di artikel Tahalul dan Larangan Ihram.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bab Shifat al-Hajj.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah; Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
  • Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib, bab al-Hajj wa al-'Umrah.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-Sa'i.
  • Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, jilid 2.