Daftar isi

Ikat pinggang dan tas pinggang hampir selalu dibawa jamaah saat tawaf. Di dalamnya ada uang, paspor, ponsel, dan obat-obatan. Namun, sebagian jamaah ragu karena benda itu melingkari pinggang dan memiliki jahitan. Apakah keduanya termasuk pakaian berjahit yang dilarang bagi laki-laki?

Jawabannya tidak, tetapi alasannya perlu dipahami. Artikel ini membahas kedudukan sabuk dan tas pinggang dalam bab larangan ihram, dalil yang menjadi landasannya, serta batas antara aksesori dan pakaian.

1. Kategori Pakaian dalam Ihram

Larangan berpakaian bagi laki-laki yang berihram berpusat pada pakaian yang menutupi badan atau dibentuk mengikuti tubuh. Kemeja, celana, dan jaket masuk kategori ini karena menutupi torso, lengan, atau kaki. Sabuk dan tas pinggang tidak menutupi badan; keduanya melingkari pinggang atau disandang.

Karena itu, sabuk dan tas pinggang lebih tepat disebut aksesori daripada pakaian. Kedudukannya sama dengan jam tangan, cincin, dan kacamata.

2. Dalil

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ
Orang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, sorban, celana, burnus, dan sepatu yang menutup mata kaki.
HR. Bukhari no. 366 dan Muslim no. 1177 — terjemahan makna

Hadis ini menyebut pakaian yang menutupi bagian tubuh tertentu. Sabuk tidak menutupi aurat dan tidak menggantikan kain ihram. Ia hanya mengikat kain agar tidak lepas. Fungsi ini tidak termasuk illat larangan.

Kaidah yang dipakai para ulama:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Kaidah usul fiqih, bukan hadis

Kaidah ini menjelaskan mengapa benda baru seperti tas pinggang tidak otomatis haram. Selama tidak masuk kategori yang disebut nash atau yang sepadan dengannya, hukumnya kembali kepada boleh.

3. Sabuk dan Tas Pinggang Bukan Pakaian Berjahit

Istilah "pakaian berjahit" dalam fiqih tidak berarti setiap benda yang memiliki jahitan. Yang dimaksud adalah pakaian yang dipotong dan dijahit menurut bentuk badan, sehingga menutupi dan membentuknya. Sabuk dijahit untuk mengikat pinggang, bukan untuk menutupi badan. Tas pinggang dijahit untuk menyimpan barang, bukan untuk menggantikan pakaian.

Perbedaan ini penting agar jamaah tidak melepas sabuk lalu kain ihramnya lepas di tengah tawaf. Melepas sabuk karena salah paham justru menimbulkan masalah yang lebih besar.

4. Perbandingan Empat Madzhab

ObjekHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sabuk kain atau kulitBolehBolehBolehBoleh
Tas pinggang beresletingBolehBolehBolehBoleh
Dompet yang diikat di pinggangBolehBolehBolehBoleh
Tas ransel di punggungBolehBolehBolehBoleh

Semua madzhab membedakan antara pakaian yang menutupi badan dan benda yang dibawa atau diikatkan. Tidak ada yang memasukkan sabuk ke dalam kategori pakaian berjahit.

5. Batas yang Perlu Dijaga

Meskipun boleh, ada batas yang perlu diperhatikan agar tidak berubah menjadi pelanggaran:

  • Sabuk tidak boleh menggantikan kain ihram yang menutup aurat.
  • Tas tidak boleh menutupi aurat atau membentuk badan seperti pakaian.
  • Benda tidak boleh membahayakan atau melukai kulit.
  • Isi tas tidak boleh barang terlarang, seperti parfum yang mudah tumpah.
  • Tas tidak boleh mengganggu gerakan tawaf dan sa'i.

Bila tas pinggang terlalu besar hingga menutupi sebagian besar tubuh, sebaiknya diganti dengan ukuran yang lebih kecil. Tujuannya bukan karena tas haram, tetapi karena fungsinya mendekati pakaian.

6. Keamanan Barang

Kerumunan tawaf adalah tempat yang rawan untuk barang berharga. Simpan uang dan dokumen di tas pinggang yang tertutup rapat, bukan di kantong luar. Bila tas berisi ponsel, atur agar tidak berbunyi saat tawaf. Jangan menaruh barang berharga di kantong kain ihram yang terbuka.

Bagi jamaah lansia, tas pinggang membantu membawa obat dan air minum tanpa harus menggenggam. Pilih model ringan dengan tali lebar agar tidak melukai pinggang.

7. Penerapan bagi Jamaah Indonesia

  • Pilih tas pinggang ringan dengan resleting kuat.
  • Simpan paspor di tas yang tidak mudah dibuka orang lain.
  • Jangan membawa barang berlebihan hingga memberatkan tawaf.
  • Periksa resleting sebelum masuk kerumunan.
  • Gunakan sabuk yang tidak terlalu ketat agar tidak sesak.
  • Bawa kantong plastik kecil untuk menjaga barang dari air zamzam.

8. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menganggap sabuk termasuk pakaian berjahit sehingga dilepas.
  • Memakai tas pinggang terlalu besar hingga membentuk badan.
  • Menyimpan barang berharga di kantong terbuka.
  • Tidak memeriksa resleting sebelum tawaf.
  • Membawa parfum cair di tas hingga tumpah mengenai kain ihram.
  • Meletakkan tas di jalur tawaf saat berhenti berdoa.

9. Kesimpulan

Ikat pinggang dan tas pinggang boleh dipakai saat ihram karena bukan pakaian yang menutupi atau membentuk badan. Keduanya adalah aksesori yang berfungsi menyimpan barang dan mengikat kain. Pilih model yang ringan, aman, dan tidak mengganggu ibadah.

Pembahasan tentang pakaian ihram laki-laki ada di artikel Pakaian Ihram Laki-laki: Syarat dan Larangan.

Daftar Rujukan

  • Shahih al-Bukhari no. 366; Shahih Muslim no. 1177.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.
  • Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib.