Hukum Memakai Jam Tangan Saat Ihram
Jam tangan, cincin, dan aksesori lain saat ihram: batas antara pakaian berjahit dan perhiasan, lengkap dengan dalil dan perbandingan madzhab.
Daftar isi
Pertanyaan tentang jam tangan muncul hampir di setiap rombongan: apakah benda ini termasuk pakaian berjahit yang dilarang bagi laki-laki yang berihram? Kekhawatirannya masuk akal, karena jam tangan memakai strap, kadang berjahit, dan melingkari tubuh. Namun, pertanyaan ini baru bisa dijawab dengan benar bila kita memisahkan tiga hal: pakaian, perhiasan, dan aksesori.
Artikel ini membahas kedudukan jam tangan dalam bab larangan ihram, landasan dalilnya, perbedaan empat madzhab, serta batas antara yang boleh dan yang perlu dihindari. Pembahasannya juga mencakup cincin, kacamata, sabuk, dan tas pinggang, karena semuanya berdiri di atas prinsip yang sama.
1. Kedudukan Masalah
Dalam kitab-kitab manasik, larangan berpakaian dibahas di bawah bab mahzhurat al-ihram, yaitu hal-hal yang haram dilakukan selama ihram. Para ulama tidak mendefinisikan larangan ini sebagai "segala benda yang menempel di badan", tetapi sebagai pakaian yang dijahit menurut bentuk badan dan menutupinya.
Perbedaan ini penting. Jika patokannya "segala yang menempel", maka cincin, kacamata, dan jam tangan otomatis terlarang. Jika patokannya "pakaian yang membentuk badan", maka aksesori tetap berada di luar larangan. Para ulama empat madzhab memilih patokan kedua.
2. Landasan Dalil
Hadis utama dalam bab ini adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai orang yang berihram.
| لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْهُمَا وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوِ الْوَرْسُ |
| Orang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, sorban, celana, burnus, dan sepatu yang menutup mata kaki, kecuali bila tidak menemukan sandal; maka hendaklah ia memakai sepatu itu dan memotongnya sampai di bawah mata kaki. Jangan pula memakai pakaian yang terkena zafaran atau wars. |
| HR. Bukhari no. 366 dan Muslim no. 1177 — terjemahan makna |
Hadis ini menyebut lima jenis pakaian dan satu sifat kain. Yang disebut adalah pakaian yang menutupi badan atau membentuknya: kemeja menutup torso dan berlengan, celana membentuk kaki, sorban menutup kepala, burnus menutup kepala dan pundak, sepatu menutup mata kaki. Jam tangan tidak menutupi bagian tubuh mana pun dan tidak dibentuk mengikuti torso atau kaki.
Dalil kedua bersifat kaidah usul: hukum asal segala benda adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Kaidah ini bukan hadis, tetapi dipakai para ulama ketika menghadapi benda baru yang tidak disebut dalam nash. Jam tangan, kacamata, dan jam digital tidak dikenal pada masa Nabi, sehingga kedudukannya dikembalikan kepada kaidah ini selama tidak masuk kategori yang dilarang.
| وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ |
| Mengapa kamu tidak mau makan dari apa yang telah disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu. |
| QS. Al-An'am: 119 — Terjemahan Kemenag RI |
Ayat ini menjadi landasan umum bahwa Allah telah merinci yang haram, sehingga yang tidak dirinci kembali kepada hukum asal. Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa larangan ihram bersifat terbatas pada apa yang disebut nash dan yang sepadan dengannya, bukan pada setiap benda yang dipakai di badan.
3. Jam Tangan Bukan Pakaian Berjahit
Ada dua alasan yang membuat jam tangan keluar dari kategori pakaian berjahit. Pertama, fungsinya sebagai penunjuk waktu, bukan penutup badan. Kedua, bentuknya tidak mengikuti lekuk tubuh sebagaimana kemeja atau celana; ia hanya melingkari pergelangan.
Hal yang sama berlaku untuk cincin, kacamata, sabuk, tas pinggang, dan sandal. Semuanya dipakai di badan, tetapi tidak berfungsi sebagai pakaian. Karena itu, empat madzhab tidak memasukkan aksesori ini ke dalam larangan.
Strap jam yang berjahit tidak mengubah hukum. Yang menjadi patokan bukan ada tidaknya jahitan, melainkan apakah benda itu dipotong dan dijahit menurut bentuk badan. Strap kain atau kulit yang dijahit untuk melingkari pergelangan tidak menutupi badan dan tidak membentuknya.
4. Perbandingan Empat Madzhab
Tabel berikut merangkum sikap empat madzhab terhadap aksesori yang sering ditanyakan. Yang dibandingkan adalah prinsipnya, bukan seluruh cabang.
| Objek | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Jam tangan | Boleh | Boleh | Boleh | Boleh |
| Cincin | Boleh | Boleh | Boleh | Boleh |
| Kacamata | Boleh | Boleh | Boleh | Boleh |
| Sabuk dan tas pinggang | Boleh | Boleh | Boleh | Boleh |
| Strap kulit berjahit | Boleh | Boleh | Boleh | Boleh |
Perbedaan yang muncul biasanya bukan tentang jam tangan itu sendiri, melainkan tentang batas "pakaian berjahit". Hanafi dan Maliki mendefinisikannya secara luas sebagai pakaian yang menutupi badan dan dijahit menurut bentuknya. Syafi'i dan Hanbali berpegang pada daftar dalam hadis, lalu mengqiyaskan pakaian lain yang serupa. Dalam ketiga pendekatan, jam tangan tetap di luar kategori.
5. Emas dan Bahan Strap
Larangan emas bagi laki-laki adalah hukum umum, bukan hukum khusus ihram. Ia tetap berlaku di luar ihram. Karena itu, jam tangan dengan bahan emas atau lapisan emas yang mencolok sebaiknya dihindari laki-laki, bukan karena ihram, tetapi karena larangan memakai emas.
| أُحِلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا |
| Dihalalkan bagi perempuan umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya. |
| HR. Tirmidzi dan An-Nasa'i, tentang emas dan sutra — terjemahan makna |
Strap kulit, karet, kain, nilon, atau logam non-emas semuanya boleh. Tidak ada dalil yang membedakan bahan strap selama benda itu bukan pakaian yang membentuk badan.
6. Smartwatch dan Adabnya
Smartwatch secara hukum sama dengan jam tangan biasa: boleh dipakai. Yang perlu diperhatikan adalah fungsinya selama ibadah. Menggunakan smartwatch untuk melihat waktu shalat, arah kiblat, atau pengingat zikir termasuk kebutuhan yang dibolehkan. Menggunakannya untuk menonton video, membalas pesan panjang, atau bermain game di dalam masjid mengurangi kekhusyukan dan adab, meskipun tidak membatalkan ihram.
Getaran notifikasi juga sebaiknya dimatikan selama tawaf dan sa'i. Tujuannya bukan karena hukum, tetapi karena adab dan konsentrasi.
7. Penerapan bagi Jamaah Indonesia
- Pakai jam tangan biasa atau smartwatch dengan mode senyap.
- Hindari jam dengan bahan emas mencolok bagi laki-laki.
- Pilih strap yang kuat dan tidak mudah lepas di kerumunan.
- Jangan memakai jam yang sangat mahal secara mencolok.
- Simpan jam di tempat aman saat tidur di masjid.
- Jangan berhenti di jalur tawaf hanya untuk melihat jam atau membalas pesan.
8. Kesalahan yang Sering Terjadi
- Menganggap jam tangan termasuk pakaian berjahit sehingga dilepas dan hilang.
- Menganggap strap kulit berjahit otomatis haram.
- Memakai jam emas bagi laki-laki lalu menyalahkan aturan ihram.
- Terlalu sering melihat jam hingga mengganggu tawaf.
- Membiarkan notifikasi berbunyi di dalam masjid.
- Melepas jam di tempat terbuka lalu lupa mengambilnya.
9. Kesimpulan
Jam tangan bukan pakaian berjahit dan boleh dipakai saat ihram. Larangan berpakaian dalam hadis menyasar pakaian yang menutupi atau membentuk badan, bukan aksesori yang melingkari pergelangan. Cincin, kacamata, sabuk, dan tas pinggang mengikuti hukum yang sama. Yang perlu diperhatikan adalah bahan emas bagi laki-laki dan adab penggunaan di dalam masjid.
Pembahasan tentang pakaian ihram laki-laki ada di artikel Pakaian Ihram Laki-laki: Syarat dan Larangan.
Daftar Rujukan
- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- Shahih al-Bukhari no. 366; Shahih Muslim no. 1177.
- An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab Mahzhurat al-Ihram.
- An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.
- Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib.