Daftar isi

Masker menjadi kebutuhan di kerumunan tawaf dan cuaca berdebu. Namun, bagi perempuan, masker menutupi wajah yang secara asal dilarang saat ihram. Bagi laki-laki, masker tidak menutup kepala, sehingga persoalannya berbeda. Fatwa MUI memberi rincian yang perlu dipahami agar jamaah tidak salah menerapkan.

Artikel ini membahas hukum masker saat ihram dari sisi dalil, fatwa, perbedaan madzhab, dan penerapannya di lapangan.

1. Masker dan Kategori Penutup Wajah

Dalam fiqih ihram, masker tidak dibahas sebagai benda tersendiri. Ia masuk ke dalam bab penutup wajah bagi perempuan dan bab penutup kepala bagi laki-laki. Karena itu, hukumnya bergantung pada siapa yang memakai dan bagian tubuh yang ditutup.

Masker menutup hidung dan mulut, bukan seluruh wajah. Namun, sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori penutup wajah karena menutupi bagian yang biasanya terbuka. Sebagian lain membedakan antara cadar yang menutupi seluruh wajah dan masker yang hanya menutup sebagian.

2. Dalil

Dalil utama larangan menutup wajah bagi perempuan yang berihram:

لَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسِ الْقِفَّازَيْنِ
Perempuan yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan.
HR. Bukhari dan Muslim, bab al-Ihram — terjemahan makna

Hadis ini menyebut cadar, yaitu kain yang menutupi wajah. Masker tidak identik dengan cadar, tetapi memiliki fungsi yang sama: menutupi bagian wajah. Karena itu, para ulama kontemporer membahasnya dalam kerangka darurat dan kebutuhan.

Dalil tentang larangan menutup kepala bagi laki-laki:

وَلَا الْعِمَامَةَ
dan tidak pula sorban.
HR. Bukhari no. 366 dan Muslim no. 1177 — potongan hadis larangan pakaian ihram

Masker tidak menutup kepala, sehingga tidak masuk larangan ini. Bagi laki-laki, masker tidak melanggar larangan ihram dari sisi penutup kepala.

3. Laki-laki

Masker bagi laki-laki hukumnya mubah. Ia tidak menutup kepala dan tidak termasuk pakaian berjahit. Masker boleh dipakai untuk kesehatan, terutama di kerumunan atau saat sakit.

Yang perlu diperhatikan adalah wangi masker. Masker beraroma parfum dapat menambah persoalan larangan wangi-wangian. Pilih masker tanpa wangi dan ganti secara berkala agar tetap bersih.

4. Perempuan

Secara asal, perempuan dilarang menutup wajah saat ihram. Masker menutupi sebagian wajah, sehingga masuk ke dalam pembahasan ini. Namun, dalam keadaan darurat—misalnya sakit, debu berat, atau wabah—masker dibolehkan.

Fatwa MUI No. 003/MUNAS X/MUI/XI/2020 menetapkan bahwa memakai masker saat ihram bagi perempuan hukumnya haram karena menutup wajah, tetapi menjadi mubah dalam keadaan darurat. Fatwa ini juga mencatat perbedaan pendapat ulama tentang kewajiban fidyah bagi perempuan yang menutup wajah karena darurat.

5. Perbandingan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Masker bagi laki-lakiBolehBolehBolehBoleh
Masker bagi perempuan tanpa uzurHaramHaramHaramHaram
Masker bagi perempuan karena uzurBoleh dengan fidyahBoleh dengan fidyahBoleh dengan fidyahBoleh dengan fidyah
Kadar fidyahDam atau fidyah menurut kasusFidyahKambing, puasa tiga hari, atau makan enam orang miskinFidyah dengan pilihan yang sama

Empat madzhab sepakat bahwa menutup wajah tanpa uzur dilarang. Perbedaan muncul pada bentuk dan kadar fidyah, bukan pada boleh tidaknya.

6. Fidyah

Bila masker dipakai karena darurat, sebagian ulama mewajibkan fidyah, sebagian tidak. Karena ada perbedaan, jamaah sebaiknya menanyakan kepada pembimbing bila kondisi darurat berlangsung lama.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI

Fidyahnya mengikuti ketentuan larangan ihram: menyembelih kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin. Bila masker dipakai hanya sebentar karena debu, sebagian ulama memaafkan.

7. Penerapan bagi Jamaah Indonesia

  • Pilih masker tanpa wangi-wangian.
  • Bagi laki-laki, masker boleh dipakai kapan saja.
  • Bagi perempuan, gunakan masker hanya saat benar-benar diperlukan.
  • Bila sakit atau berada di area berdebu, pakai masker dan konsultasikan fidyahnya.
  • Ganti masker kotor secara berkala.
  • Jangan memakai masker berlapis yang menutupi seluruh wajah seperti cadar.

8. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menganggap masker dilarang untuk semua orang.
  • Memakai masker beraroma parfum.
  • Menutup wajah terus-menerus tanpa kebutuhan.
  • Tidak mengganti masker kotor.
  • Mengabaikan fidyah bila kondisi darurat berlanjut.
  • Memakai masker kain yang menutupi seluruh wajah hingga menyerupai cadar.

9. Kesimpulan

Masker bagi laki-laki mubah karena tidak menutup kepala. Bagi perempuan, asalnya haram karena menutup wajah, tetapi mubah dalam keadaan darurat. Pilih masker tanpa wangi dan ikuti Fatwa MUI sebagai rujukan awal. Bila kondisi darurat berlangsung lama, tanyakan fidyahnya kepada pembimbing.

Pembahasan tentang pakaian ihram perempuan ada di artikel Pakaian Ihram Perempuan: Batas dan Adab.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih al-Bukhari no. 366; Shahih Muslim no. 1177.
  • Fatwa MUI No. 003/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang masker saat ihram.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.