Daftar isi

Kacamata adalah kebutuhan sehari-hari bagi banyak jamaah. Tanpa kacamata, membaca doa, melihat jalur tawaf, atau mengenali rombongan menjadi sulit. Pertanyaannya: apakah kacamata termasuk pakaian atau penutup yang dilarang saat ihram?

Jawaban singkatnya: tidak. Namun, jawaban itu perlu dijelaskan, karena kacamata hitam besar, pelindung wajah, dan lensa kontak memiliki rincian yang berbeda. Artikel ini membahas kedudukan kacamata dalam bab larangan ihram, dalilnya, serta batas antara alat bantu dan penutup wajah.

1. Kacamata Bukan Pakaian dan Bukan Penutup Kepala

Larangan ihram bagi laki-laki mencakup pakaian yang menutupi atau membentuk badan dan menutup kepala. Kacamata tidak menutupi kepala, tidak membentuk badan, dan tidak berfungsi sebagai pakaian. Ia adalah alat bantu penglihatan yang diletakkan di wajah.

Karena itu, kacamata tidak masuk kategori libas (pakaian) dan tidak masuk kategori taghthiyah al-ra's (menutup kepala). Kedudukannya lebih dekat kepada perhiasan dan alat bantu, seperti jam tangan dan cincin.

2. Landasan Dalil

Hadis tentang pakaian ihram menyebut jenis-jenis yang dilarang secara terbatas.

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ
Orang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, sorban, celana, burnus, dan sepatu yang menutup mata kaki.
HR. Bukhari no. 366 dan Muslim no. 1177 — terjemahan makna

Yang disebut dalam hadis adalah pakaian yang menutupi badan atau kepala. Kacamata tidak termasuk dalam daftar itu dan tidak memiliki illat yang sama. Para ulama memasukkan benda baru ke dalam larangan hanya bila ada kesamaan illat, bukan semata karena benda itu dipakai di badan.

Dalil lain yang relevan adalah larangan perempuan menutup wajah saat ihram.

لَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسِ الْقِفَازَيْنِ
Perempuan yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan.
HR. Bukhari dan Muslim, bab al-Ihram — terjemahan makna

Larangan ini menyasar kain yang menutupi wajah, bukan alat yang membantu penglihatan. Kacamata yang hanya menutupi mata tidak menutupi wajah secara keseluruhan.

3. Kacamata Hitam

Kacamata hitam boleh dipakai untuk melindungi mata dari sinar matahari. Fungsinya sama dengan payung atau atap: mencegah gangguan, bukan menutupi wajah. Namun, ada batas yang perlu dijaga.

Kacamata hitam berukuran sangat besar yang menutupi sebagian besar wajah hingga menyerupai cadar sebaiknya dihindari, terutama bagi perempuan. Yang menjadi patokan bukan warna lensa, melainkan luas area yang ditutupi dan tujuannya. Kacamata hitam untuk melindungi mata berbeda dari penutup wajah untuk menyembunyikan diri.

4. Lensa Kontak

Lensa kontak juga boleh dipakai. Ia tidak termasuk pakaian, tidak menutupi wajah dari luar, dan tidak menghalangi air wudu pada kulit wajah. Yang perlu diperhatikan adalah kebersihan tangan dan lensa, terutama di lingkungan yang padat.

Bila jamaah memakai lensa kontak dan mengalami iritasi, segera lepas dan gunakan kacamata biasa. Kesehatan mata lebih penting daripada mempertahankan pilihan alat bantu tertentu.

5. Perbandingan Empat Madzhab

ObjekHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Kacamata minus atau plusBolehBolehBolehBoleh
Kacamata hitam untuk matahariBolehBolehBolehBoleh
Lensa kontakBolehBolehBolehBoleh
Penutup wajah besar bagi perempuanDilarang, kecuali daruratDilarang, kecuali daruratDilarang, kecuali daruratDilarang, kecuali darurat

Empat madzhab sepakat bahwa alat bantu penglihatan tidak masuk larangan. Perbedaan hanya muncul pada benda yang berfungsi ganda sebagai penutup wajah.

6. Adab dan Keamanan

  • Bawa tempat kacamata agar tidak hilang saat wudu atau tawaf.
  • Gunakan tali kacamata bila sering terlepas di kerumunan.
  • Hindari kacamata mahal yang mencolok.
  • Bersihkan lensa dengan kain lembut, bukan pakaian ihram.
  • Simpan kacamata di tempat aman saat tidur di masjid.
  • Jangan berhenti di jalur tawaf hanya untuk membersihkan kacamata.

7. Penerapan bagi Jamaah Indonesia

Banyak jamaah Indonesia memakai kacamata dan lensa kontak. Keduanya tidak perlu dilepas saat ihram. Yang perlu disiapkan adalah cadangan kacamata, cairan pembersih lensa, dan tempat penyimpanan yang aman. Bila jamaah memakai kacamata hitam, pilih model yang tidak menutupi seluruh wajah dan tidak menghalangi pandangan saat tawaf.

Bagi perempuan, kacamata hitam tidak menggantikan kewajiban membiarkan wajah terbuka. Bila cuaca sangat terik dan debu tebal, gunakan kacamata hitam biasa, bukan penutup wajah penuh.

8. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menganggap kacamata termasuk pakaian berjahit.
  • Melepas kacamata lalu kehilangan atau menginjaknya di kerumunan.
  • Memakai kacamata hitam besar untuk menutupi wajah.
  • Tidak membersihkan lensa kontak sehingga mata iritasi.
  • Meletakkan kacamata di lantai masjid tanpa pelindung.
  • Berhenti di tengah jalur tawaf untuk mencari kacamata yang jatuh.

9. Kesimpulan

Kacamata, kacamata hitam, dan lensa kontak boleh dipakai saat ihram karena bukan pakaian dan bukan penutup kepala. Larangan menutup wajah bagi perempuan menyasar kain penutup, bukan alat bantu penglihatan. Jaga kebersihan, keamanan, dan adab agar alat bantu tidak mengganggu ibadah.

Pembahasan tentang larangan ihram ada di artikel Tahalul dan Larangan Ihram.

Daftar Rujukan

  • Shahih al-Bukhari no. 366; Shahih Muslim no. 1177.
  • Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bab al-Ihram.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.
  • Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib.