Daftar isi

Payung membantu jamaah bertahan di bawah matahari Makkah. Namun, sebagian jamaah memakai payung kecil yang diikatkan ke kepala agar tangan bebas. Apakah keduanya sama hukumnya? Jawabannya tidak, dan perbedaannya terletak pada satu hal: apakah benda itu menutupi kepala.

Artikel ini membahas hukum payung saat ihram dari sisi dalil, batas menutup kepala, perbandingan madzhab, dan penerapannya bagi jamaah Indonesia.

1. Berteduh Bukan Larangan

Berteduh dari panas atau hujan bukan larangan ihram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berteduh dengan kain, dan para sahabat berteduh di bawah pohon atau tenda. Yang dilarang adalah menutup kepala dengan penutup yang biasa dipakai, bukan mencari naungan.

Karena itu, atap, tenda, pohon, dan payung yang dipegang tangan tidak termasuk larangan. Yang perlu diperiksa adalah benda yang menempel pada kepala dan berfungsi sebagai penutup.

2. Dalil

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ
Orang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, sorban, celana, burnus, dan sepatu yang menutup mata kaki.
HR. Bukhari no. 366 dan Muslim no. 1177 — terjemahan makna

Hadis ini melarang sorban dan burnus, yaitu penutup kepala. Illat-nya adalah menutupi kepala dengan penutup yang lazim dipakai. Payung tangan tidak menempel pada kepala dan tidak berfungsi sebagai penutup kepala, sehingga tidak masuk kategori ini.

Para sahabat berteduh di bawah pohon, tenda, dan atap saat berihram, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Yang menjadi batas bukan berteduhnya, melainkan cara berteduh yang menyerupai penutup kepala.

3. Payung Tangan

Payung yang dipegang dengan tangan boleh dipakai. Ia tidak menempel pada kepala dan tidak menutupinya seperti sorban atau topi. Para ulama membolehkan berteduh dengan atap, tenda, pohon, atau payung selama tidak menutup kepala secara langsung.

Pilih payung ringan dengan pegangan kuat. Jangan mengangkat payung terlalu rendah hingga mengganggu jamaah di belakang. Saat tawaf, payung bisa menghalangi pandangan dan menyebabkan desakan, sehingga sebaiknya dilipat bila kerumunan padat.

4. Payung yang Diikat ke Kepala

Payung kecil yang diikatkan ke kepala sehingga menutupi kepala seperti topi atau sorban masuk kategori penutup kepala. Menurut fatwa Lajnah Daimah, benda seperti itu hukumnya seperti sorban, sehingga tidak boleh dipakai laki-laki yang berihram.

Bila dipakai karena kebutuhan, sebagian ulama membolehkan dengan fidyah. Namun, sebaiknya gunakan payung tangan agar tidak masuk ke perbedaan yang lebih berat.

5. Perbandingan Empat Madzhab

PerkaraHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Berteduh dengan atap atau pohonBolehBolehBolehBoleh
Payung tanganBolehBolehBolehBoleh
Payung yang diikat ke kepalaHaram, seperti penutup kepalaHaram, seperti penutup kepalaHaram, seperti penutup kepalaHaram, seperti penutup kepala
Fidyah bila memakai penutup kepala karena uzurAdaAdaAdaAda

Empat madzhab sepakat bahwa berteduh boleh dan menutup kepala dilarang. Perbedaan muncul pada rincian bentuk penutup, bukan pada prinsipnya.

6. Perempuan dan Payung

Perempuan boleh berteduh dengan payung. Larangan menutup kepala tidak berlaku bagi perempuan; yang dilarang adalah menutup wajah. Payung yang tidak menutupi wajah tidak menjadi masalah.

Bila payung dipegang rendah hingga menutupi wajah, sebaiknya diangkat agar wajah tetap terbuka. Ini bukan karena payungnya haram, tetapi karena menjaga ketentuan ihram.

7. Fidyah

Bila laki-laki memakai penutup kepala karena uzur, sebagian ulama menetapkan fidyah: menyembelih kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI

Payung tangan tidak melahirkan fidyah karena bukan penutup kepala. Payung kepala yang dipakai tanpa uzur melanggar larangan; bila karena uzur, fidyah berlaku menurut pendapat yang mewajibkannya.

8. Penerapan bagi Jamaah Indonesia

  • Gunakan payung tangan, bukan payung kepala.
  • Pilih payung ringan dengan pegangan kuat.
  • Jangan mengangkat payung terlalu rendah hingga menusuk jamaah lain.
  • Lipat payung saat tawaf bila kerumunan padat.
  • Gunakan topi hanya bila tidak berihram.
  • Bawa air minum dan lindungi kulit dari panas.

9. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Memakai payung yang diikat ke kepala.
  • Menganggap payung tangan sama dengan penutup kepala.
  • Memakai payung rendah hingga menusuk jamaah lain.
  • Menggunakan payung sebagai pengganti topi di luar ihram tanpa kebutuhan.
  • Membuka payung di dalam masjid hingga mengganggu jamaah.
  • Menganggap payung menghalangi sahnya tawaf.

10. Kesimpulan

Payung tangan boleh dipakai untuk berteduh. Payung yang diikat ke kepala menyerupai penutup kepala dan tidak boleh bagi laki-laki yang berihram. Pilih payung tangan agar aman dari perbedaan pendapat. Berteduh adalah kebutuhan, bukan pelanggaran, selama caranya tidak menyerupai pakaian ihram yang dilarang.

Pembahasan tentang larangan ihram ada di artikel Tahalul dan Larangan Ihram.

Daftar Rujukan

  • Shahih al-Bukhari no. 366; Shahih Muslim no. 1177.
  • Fatwa Lajnah Daimah tentang payung yang diikat ke kepala.
  • An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab Mahzhurat al-Ihram.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Mahzhurat al-Ihram.