Daftar isi

Setelah berniat dan berihram, seseorang tidak lagi bebas membatalkan umroh seperti membatalkan rencana perjalanan. Ihram mengikat, dan larangan-larangannya tetap berlaku sampai umroh diselesaikan atau ada keadaan yang membolehkan tahalul.

Artikel ini membahas tiga situasi yang sering terjadi: umroh ditinggalkan sebelum tawaf, umroh terhalang karena sesuatu di luar kemampuan, dan umroh ditinggalkan setelah sebagian manasik dikerjakan. Ketiganya memiliki konsekuensi yang berbeda.

1. Ihram Mengikat Sejak Niat

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat.
QS. Al-Baqarah: 196 — Terjemahan Kemenag RI

Ayat ini memerintahkan menyempurnakan umroh. Kata atimmū menunjukkan bahwa setelah dimulai, ibadah harus diselesaikan. Ayat yang sama juga memberi jalan keluar bagi orang yang terhalang: menyembelih hadyu yang mudah didapat.

2. Meninggalkan Sebelum Tawaf

Jika seseorang sudah berihram lalu pergi meninggalkan Makkah sebelum tawaf, ia tetap dalam keadaan ihram. Artinya, seluruh larangan ihram masih berlaku: tidak boleh memakai wangi-wangian, memotong rambut, atau berhubungan suami istri. Ia tidak boleh menganggap dirinya bebas hanya karena sudah keluar dari Makkah.

Ia wajib kembali dan menyelesaikan umroh. Bila ia tidak kembali sampai meninggal, status kewajibannya menjadi persoalan yang perlu ditanyakan kepada mufti; sebagian ulama membolehkan badal, sebagian mensyaratkan wasiat.

Meninggalkan umroh tanpa alasan syar'i adalah dosa, tetapi tidak serta-merta menghapus kewajiban. Dam tidak dapat menggantikan umroh yang belum dikerjakan. Dam hanya menutup kekurangan pada bagian yang berstatus wajib, bukan rukun.

3. Terhalang (Ihsar)

Ihsar adalah keadaan yang menghalangi seseorang menyelesaikan umroh, misalnya sakit berat, keamanan, atau larangan administratif yang benar-benar di luar kemampuannya. Dalam keadaan ini, ia boleh bertahalul dengan menyembelih hadyu, lalu mencukur rambut.

Para ulama berbeda tentang syarat ihsar. Sebagian mensyaratkan penghalang yang bersifat umum, sebagian membolehkan penghalang pribadi seperti sakit. Karena itu, kasus ihsar sebaiknya tidak diputuskan sendiri. Jamaah perlu mencatat jenis penghalang, kapan terjadi, dan apakah ada usaha untuk melanjutkan.

Bila tidak mampu menyembelih hadyu, ia menunggu sampai mampu atau bertanya kepada mufti. Tidak ada pengganti yang disepakati untuk ihsar, berbeda dari dam tamattu yang memiliki pengganti puasa.

4. Meninggalkan Setelah Tawaf atau Sa'i

Jika seseorang sudah tawaf tetapi belum sa'i, ia masih dalam ihram. Ia wajib menyelesaikan sa'i dan tahalul. Meninggalkan sa'i dalam keadaan ini tidak bisa diganti dengan dam menurut mayoritas, karena sa'i adalah rukun.

Jika sudah tawaf dan sa'i tetapi belum tahalul, ia juga masih dalam ihram. Menurut Syafi'i, tahalul adalah rukun, sehingga umroh belum sempurna. Menurut madzhab lain, tahalul wajib dan dapat ditutup dengan dam, tetapi secara praktis ia tetap harus mencukur atau memotong rambut untuk keluar dari ihram.

5. Bila Sudah Terlanjur Pulang

Jamaah yang sudah pulang ke Indonesia dalam keadaan belum tahalul berada dalam situasi yang serius. Larangan ihram masih berlaku, dan ia tidak boleh menganggap dirinya sudah selesai. Langkah yang perlu dilakukan:

  1. Catat kronologi: kapan ihram, sampai mana manasik dikerjakan, mengapa berhenti.
  2. Hubungi pembimbing atau lembaga fatwa untuk menentukan apakah kasusnya ihsar atau sekadar meninggalkan.
  3. Bila memungkinkan, kembali ke Makkah untuk menyelesaikan umroh.
  4. Bila tidak memungkinkan, tanyakan apakah badal atau dam yang berlaku untuk kasusnya.

Jangan memotong rambut atau memakai wangi-wangian sebelum ada keputusan, karena itu hanya menambah pelanggaran.

6. Perbedaan Pendapat

Madzhab Hanafi dan Syafi'i berbeda dalam merinci syarat ihsar dan bentuk damnya. Sebagian ulama membedakan ihsar karena musuh dan karena sakit; rincian syarat serta damnya berbeda menurut madzhab. Ada juga perbedaan tentang apakah orang yang meninggalkan umroh tanpa uzur wajib mengqada atau cukup kembali menyelesaikan.

Karena perbedaannya menyangkut rukun dan larangan ihram, kasus ini tidak tepat diselesaikan dengan satu jawaban umum. Jamaah perlu menyebutkan madzhab yang diikuti dan keadaan yang sebenarnya.

7. Kasus yang Sering Ditanyakan

7.1. Sakit sebelum tawaf

Bila sakitnya menghalangi secara nyata, ia dapat bertahalul dengan hadyu menurut pendapat yang membolehkan ihsar karena sakit. Bila sakitnya ringan dan bisa ditunda, menunggu sampai mampu lebih hati-hati.

7.2. Visa habis

Visa yang habis bukan alasan untuk meninggalkan ihram tanpa penyelesaian. Jamaah perlu mengurus perpanjangan atau meminta bantuan lembaga yang berwenang. Bila benar-benar terhalang, statusnya perlu ditanyakan kepada mufti.

7.3. Keluarga sakit atau meninggal

Keadaan darurat keluarga dapat menjadi uzur, tetapi tidak otomatis membolehkan tahalul tanpa dam. Kembali ke Makkah untuk menyelesaikan umroh tetap menjadi pilihan utama bila memungkinkan.

7.4. Merasa tidak kuat secara fisik

Rasa lelah bukan ihsar. Jamaah dapat beristirahat, menggunakan kursi roda, atau meminta bantuan petugas. Menunda tawaf sampai mampu lebih baik daripada meninggalkan ihram.

8. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menganggap ihram batal hanya karena keluar dari Makkah.
  • Memotong rambut atau memakai parfum setelah meninggalkan umroh.
  • Mengira dam dapat menggantikan umroh yang belum selesai.
  • Pulang tanpa tahalul dan tidak memberi tahu pembimbing.
  • Menunda konsultasi sampai detail kejadian lupa.
  • Menyamakan ihsar dengan sekadar malas atau lelah.

9. Kesimpulan

Setelah berihram, umroh harus diselesaikan. Meninggalkannya tidak membebaskan seseorang dari larangan ihram. Bila terhalang, ihsar memberi jalan keluar dengan hadyu dan tahalul, tetapi syaratnya perlu dipastikan.

Dam bukan pengganti umroh. Ia hanya menutup kekurangan pada wajib. Karena itu, langkah pertama bukan menghitung denda, melainkan menentukan status manasik yang sudah dan belum dikerjakan.

Pembahasan tentang dam ada di artikel Dam dalam Umroh. Pembahasan tentang tahalul ada di artikel Tahalul dan Larangan Ihram.

Daftar Rujukan

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-'Umrah; Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
  • Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fathul Qarib al-Mujib.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab al-Ihsar.
  • Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, bab al-Hajj.